NASIONAL KINI | GORONTALO — Konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama Ka Kuhu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Namun, aparat menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya bukan kasus pencemaran nama baik, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana penghinaan.
Konten kreator bernama asli Zainudin Hadjarati tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah dilaporkan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong.
Sebelumnya, publik mengira kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Namun, pihak kepolisian meluruskan bahwa sangkaan hukum yang dikenakan lebih spesifik, yakni penghinaan.
Kasus ini bermula dari konten yang diunggah Ka Kuhu, yang menyebut Rektor UMGO dengan istilah yang dinilai merendahkan, yaitu “seekor Kadim”. Atas pernyataan tersebut, pihak pelapor kemudian menempuh jalur hukum hingga perkara diproses oleh kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Zainudin Hadjarati dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ZH sebagai tersangka yang didampingi oleh penasihat hukumnya,” ujar Maruly saat ditemui di Polda Gorontalo, Selasa, 10 Februari 2026.
Maruly menegaskan bahwa pasal yang disangkakan bukanlah pencemaran nama baik. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 433 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 441.
“Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penghinaan. Jadi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik, tetapi penghinaan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Editor: Ismet
