Iklan

,

Iklan

.

Kuasa Hukum Puspita, Efri Darlin M. Dachi, Ungkap Dugaan Penahanan Ijazah dan Gaji Tak Dibayar, Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum di Koperasi Sitorus Jaya

REDAKSI
Rabu, 04 Februari 2026, 21.15.00 WIB Last Updated 2026-02-04T14:28:33Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI – Seorang karyawan Koperasi Sitorus Jaya, Puspita Enjelita br Sidabutar, melaporkan pemilik koperasi ke Polsek Cibadak atas dugaan tekanan kerja, penahanan dokumen pribadi berupa ijazah, gaji tidak dibayarkan selama tiga bulan serta persoalan hubungan kerja yang dinilai merugikan dirinya.


Dalam keterangannya, Puspita mengaku selama bekerja di koperasi tersebut mengalami tekanan kerja yang berat, termasuk tuntutan target serta perlakuan yang berdampak pada kondisi psikisnya. Ia juga menyebut bahwa ijazah SMA miliknya diminta dan diduga ditahan oleh pihak koperasi dengan alasan sebagai jaminan, meski tidak ada perjanjian tertulis yang jelas.


Merasa hak-haknya sebagai pekerja dilanggar, Puspita akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek cibadak agar mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.


Kuasa hukum Puspita, Efri Darlin M. Dachi, menjelaskan bahwa dalam hukum perdata Indonesia, praktik utang-piutang memang dimungkinkan, termasuk pengenaan bunga, namun harus memenuhi syarat-syarat tertentu.


"Dalam Pasal 1765 KUH Perdata, bunga dalam perjanjian utang-piutang diperbolehkan selama disepakati secara sadar oleh kedua belah pihak dan tidak melanggar kesusilaan," ujar Efri.


Namun demikian, ia menegaskan bahwa apabila bunga atau beban yang dikenakan sangat tinggi dan tidak wajar, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai woeker contract (perjanjian riba) atau penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).


"Jika terbukti ada tekanan, ketidakseimbangan posisi, atau paksaan secara ekonomi maupun psikis, maka perjanjian tersebut secara hukum dapat dimintakan pembatalan melalui pengadilan," jelasnya.


Efri juga menjelaskan bahwa dalam praktik pinjam-meminjam, pihak pemberi pinjaman atau pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana apabila memenuhi unsur tertentu, antara lain:

Intimidasi atau ancaman dalam penagihan, yang dapat melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. 


Penipuan, apabila terdapat unsur tipu muslihat atau perhitungan bunga dan denda yang tidak disampaikan secara transparan sejak awal.


Menjalankan usaha keuangan tanpa izin, apabila praktik tersebut dilakukan menyerupai lembaga keuangan resmi tanpa legalitas, yang dapat dijerat ketentuan perundang-undangan terkait perbankan dan lembaga keuangan.


Lebih lanjut, Efri memaparkan bahwa Pasal 1754 KUH Perdata mengatur pinjam-meminjam sebagai perjanjian di mana suatu barang yang habis dipakai, seperti uang, diberikan kepada pihak lain dengan kewajiban mengembalikan dalam jumlah yang sama. Sementara Pasal 1765 KUH Perdata membolehkan pengenaan bunga, sepanjang disepakati secara sah dan tidak bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan.


Selain itu, Efri mengingatkan bahwa dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 273 yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026, praktik pemberian pinjaman uang atau barang sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi seperti rentenir, bank keliling, atau pinjaman ilegal dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 1 tahun atau denda.


"Jika dalam praktiknya disertai ancaman, intimidasi, atau penyalahgunaan data pribadi, maka pelaku juga bisa dijerat dengan UU ITE, termasuk pasal terkait ancaman dan penyebaran data pribadi," tambahnya.


Menurut Efri, setiap pelaku usaha, termasuk koperasi simpan pinjam, wajib memiliki izin resmi, badan hukum yang sah, serta menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Koperasi tidak boleh dijalankan layaknya rentenir atau bank ilegal. Harus jelas izin operasionalnya, mekanisme pinjaman, bunga, dan perlindungan terhadap anggota maupun karyawan," tegasnya.


Saat ini, laporan yang disampaikan Puspita Enjelita br Sidabutar masih dalam penanganan pihak kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Koperasi Sitorus Jaya terkait laporan tersebut.


Penulis: Ismet 

Iklan