Iklan

,

Iklan

.

Polemik IM Japan Seret Satgas Jalan Lurus, FK-IMT Desak Evaluasi Total

REDAKSI
Minggu, 08 Februari 2026, 11.02.00 WIB Last Updated 2026-02-08T04:02:53Z

 


NASIONAL KINI | TANGGAMUS -  Polemik pelatihan pra seleksi Program Magang IM Japan di Kabupaten Tanggamus yang diduga memungut biaya sebesar Rp8,1 juta per peserta dengan mencatut kop surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus serta nama Ketua Satgas Jalan Lurus terus menuai sorotan publik, Sabtu (7/2/2026).


Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), Muhammad Ali, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut tidak hanya merugikan calon peserta, tetapi juga berpotensi mencederai citra Pemerintah Kabupaten Tanggamus.


Ali menyoroti penggunaan identitas resmi Dinas Tenaga Kerja dalam kegiatan pelatihan pra seleksi yang disebut-sebut tidak melalui mekanisme dan koordinasi formal pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi tersebut berisiko memunculkan persepsi negatif terhadap Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi di mata publik.


 “Pandangan publik tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa Satgas Jalan Lurus sebelumnya dilantik oleh bupati. Dalam konteks itu, wajar jika kemudian muncul beragam persepsi di masyarakat,” ujar Ali.


Ia menilai, menyikapi polemik tersebut, kepala daerah tidak semestinya berhenti pada langkah teguran semata. FK-IMT mendorong evaluasi total terhadap Satgas Jalan Lurus, mengingat dampak yang ditimbulkan telah menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.


Menurut Ali, pencatutan identitas resmi pemerintah daerah dalam kegiatan yang tidak memiliki legitimasi formal merupakan persoalan serius. Praktik tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat seolah-olah kegiatan tersebut mendapat persetujuan dan dukungan resmi dari pemerintah daerah.


 “Padahal secara kelembagaan telah ditegaskan bahwa pemerintah daerah dan Dinas Tenaga Kerja tidak terlibat. Di sinilah letak persoalannya, karena publik bisa salah menilai,” katanya.


Ali menambahkan, polemik ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap program ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat, khususnya calon peserta yang berharap memperoleh akses kerja ke luar negeri secara sah dan aman.


FK-IMT juga menilai penanganan kasus ini tidak seharusnya berhenti pada klarifikasi administratif semata. Menurut Ali, diperlukan pembenahan tata kelola program pelatihan dan pra seleksi kerja ke luar negeri, termasuk pengawasan ketat terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga atau institusi pemerintah.


Ia mengingatkan, sektor penempatan tenaga kerja ke luar negeri merupakan bidang yang rawan disalahgunakan apabila tidak disertai transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang memadai. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan.


 “Polemik ini harus menjadi pelajaran bersama agar ke depan tidak ada lagi kegiatan yang mencatut nama pemerintah daerah dan merugikan masyarakat,” ujarnya.


Dari sisi hukum, Ali menegaskan bahwa permohonan maaf yang disampaikan pihak terkait tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana apabila perbuatan yang dilakukan telah memenuhi unsur delik.


Pencatutan kop surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus serta pencantuman tanda tangan Ketua Satgas Jalan Lurus tanpa izin, menurutnya, tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan administratif.


“Jika persoalan ini ingin disikapi secara serius dan tidak sekadar meredam polemik, maka jalur hukum tetap harus dibuka bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan,” tegas Ali.


Ia menambahkan, permohonan maaf hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, bukan sebagai alasan untuk meniadakan proses hukum. Penilaian ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.


Ali mengingatkan, apabila persoalan ini berhenti tanpa kejelasan proses hukum dan evaluasi kelembagaan, hal tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola administrasi publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.


Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi ujian komitmen penegakan hukum dan tata kelola program ketenagakerjaan.


Penulis: Lukman 

Iklan