Iklan

,

Iklan

.

Diduga Alami Tekanan Kerja dan Penahanan Dokumen, Karyawan Koperasi Laporkan Pemilik Koperasi ke Polsek Cibadak

REDAKSI
Rabu, 04 Februari 2026, 20.29.00 WIB Last Updated 2026-02-04T13:29:12Z

NASIONAL KINI | SUKABUMI – Seorang perempuan bernama Puspita Enjelita br Sidabutar secara resmi melaporkan Kondri Sitorus, yang disebut sebagai pemilik Koperasi Sitorus Jaya, ke Polsek Cibadak pada Sabtu, 30 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tekanan kerja, penahanan dokumen pribadi, serta hak ketenagakerjaan yang tidak dipenuhi.


Dalam keterangan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, Puspita menjelaskan bahwa dirinya mulai bekerja sebagai karyawan lapangan (penagih utang) di koperasi tersebut sejak Agustus 2025. Seiring berjalannya waktu, ia mengaku mendapat tekanan kerja yang semakin berat karena diwajibkan memenuhi target penagihan.


Menurut Puspita, apabila target tidak tercapai, gajinya dipotong sebesar Rp100.000 dengan alasan potongan kemacetan. Karena banyak nasabah yang mengalami kredit macet, ia mengaku terpaksa menggunakan uang koperasi sebesar Rp5.000.000 untuk menutup sementara tunggakan nasabah.


"Tindakan itu saya lakukan karena adanya tekanan dari pengawas koperasi bernama Kenan Matanari, serta dari pihak koperasi yaitu Kondri Sitorus dan istrinya Riska Matanari," ujar Puspita dalam keterangannya.


Namun, penggunaan dana tersebut kemudian diketahui oleh pihak koperasi. Sejak saat itu, Puspita mengaku perlakuan terhadap dirinya berubah. Ia menyebut sering menerima perlakuan tidak menyenangkan secara verbal. Selain itu, handphone dan KTP miliknya yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan disebut diambil oleh Riska Matanari.


Puspita juga menyatakan bahwa ia tetap diminta mengganti uang koperasi yang telah digunakannya. Bahkan, karena dianggap tidak dipercaya, ia diminta mengirimkan ijazah SMA dari Medan untuk dijadikan jaminan. Hingga saat ini, meski disebut telah diterima oleh pihak koperasi, Puspita mengaku tidak pernah melihat kembali ijazah aslinya.


Tekanan yang dialaminya disebut semakin berat ketika ia dituduh oleh Kenan Matanari dan Kondri Sitorus telah menyembunyikan buku penagihan yang berisi uang sekitar Rp1.000.000. Tuduhan tersebut dibantah oleh Puspita, yang menyatakan bahwa buku dan uang tersebut telah dikembalikan ke koperasi.


Namun demikian, tuduhan tetap diarahkan kepadanya, dan nominal tersebut akhirnya dibebankan sebagai tanggung jawab pribadi sehingga total utangnya meningkat menjadi sekitar Rp12.000.000.

Selain itu, Puspita mengaku tidak menerima hak gaji sebagai karyawan untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2025 hingga saat ini. Ia juga menyebut aktivitasnya selama tinggal di mess koperasi dibatasi, termasuk larangan bertemu keluarga dan pembatasan kegiatan pribadi, yang membuat kondisi psikisnya semakin tertekan.


Merasa tidak sanggup lagi menanggung tekanan tersebut, Puspita akhirnya meninggalkan koperasi tanpa sepengetahuan pihak terkait dan menuju rumah pamannya, H. Roy’s Manalu, yang berada di wilayah Cicurug.


Atas rangkaian peristiwa tersebut, Puspita Enjelita br Sidabutar secara resmi mengajukan pengaduan ke Polsek Cibadak dan meminta Kapolsek Cibadak beserta jajaran untuk menindaklanjuti laporannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Perkara ini kini dalam penanganan pihak kepolisian.


Penulis: Ismet 


Iklan