Iklan

,

Iklan

.

MIRIS Perang Rebutan Kartu ATM : Buruh Pabrik di Sukabumi dan Jeratan Koperasi Predator

REDAKSI
Minggu, 08 Februari 2026, 21.21.00 WIB Last Updated 2026-02-08T14:21:13Z

​NASIONAL KINI | SUKABUMI – Tanggal 8 setiap bulannya seharusnya menjadi momen penuh senyum bagi ribuan buruh pabrik di Sukabumi. Namun, bagi sebagian besar pekerja di "Pabrik G" dan kawasan industri lainnya, hari gajian justru menjadi awal dari perlombaan lari yang melelahkan, bukan lari di lintasan atletik, melainkan perlombaan menuju mesin ATM melawan para kolektor koperasi.


​Fenomena miris ini terungkap dari kesaksian AA, seorang Kepala Cabang salah satu koperasi simpan pinjam di Sukabumi. Dalam sebuah obrolan santai namun mendalam pada Minggu (08/02/2026), AA membeberkan realita kelam di balik gemerlapnya sektor industri manufaktur di Jawa Barat. Di mana kartu ATM dan kartu BPJS Ketenagakerjaan kini berubah fungsi dari jaminan sosial menjadi jaminan utang.


​"Perang" di Mesin ATM : Kolektor vs Nasabah


​Realita di lapangan menunjukkan pemandangan yang tak lazim. Sejak pukul 24.00 WIB, ketika sistem perbankan mulai memproses penggajian otomatis, area ATM di Bank B dan Bank M sudah dipadati oleh pria-pria berjaket yang bukan merupakan pemilik rekening. Mereka adalah para kolektor dari sekitar 15 koperasi yang "menyerbu" satu titik pabrik yang sama.


​"Kami harus standby sejak tengah malam. Kenapa? Karena ini soal cepat-cepatan. Kalau nasabah lebih dulu menarik uangnya lewat M-Banking atau datang ke bank lebih pagi, maka setoran utang bulan itu bisa zonk," ungkap AA.


​Istilah "rebutan kartu ATM" bukan lagi sekadar kiasan. Para kolektor ini memegang fisik kartu ATM milik buruh beserta nomor PIN-nya. Namun, di era digital, buruh yang sudah terdesak kebutuhan seringkali mencoba "mengakali" dengan memindahkan saldo melalui aplikasi mobile banking sesaat setelah gaji masuk, sebelum kolektor sempat memasukkan kartu ke mesin. Inilah yang memicu ketegangan dan konflik di lapangan.


​Mengapa Pabrik Sukabumi Jadi Incaran?


​Sukabumi, khususnya wilayah seperti Cicurug dan Cibadak, merupakan konsentrasi pabrik garmen dan sepatu raksasa dengan jumlah karyawan mencapai belasan ribu orang dalam satu atap. Bagi lembaga keuangan informal maupun koperasi simpan pinjam, ini adalah pasar yang "basah".


​"Pabrik G menjadi incaran utama karena sistem penggajiannya sangat disiplin dan bagus. Setiap tanggal 8 pasti cair. Kepastian inilah yang dicari oleh koperasi. Dengan iming-iming proses cepat, cair dalam hitungan jam, dan syarat hanya kartu ATM serta kartu BPJS, buruh mana yang tidak tergiur saat butuh uang mendesak?" tambah AA.


​Syarat kartu BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi "senjata" pemungkas bagi koperasi. Jika buruh tersebut berhenti bekerja atau terkena PHK, koperasi memegang kendali atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai pelunas sisa utang. Ini adalah bentuk penguasaan aset masa depan pekerja yang sangat berisiko.


​Analisis: Mengapa Buruh Terjebak?


​Ada tiga faktor utama yang menyebabkan lingkaran setan ini terus berputar:


​1. Rendahnya Literasi Keuangan


​Banyak pekerja yang hanya melihat "uang cepat" di depan mata tanpa menghitung beban bunga dan biaya administrasi. Koperasi-koperasi ini seringkali menerapkan bunga yang jauh di atas standar perbankan resmi, namun karena dikemas dengan proses yang mudah, pekerja mengabaikan risiko jangka panjang.


​2. Tekanan Gaya Hidup dan Biaya Hidup


​Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, upah minimum seringkali hanya cukup untuk bertahan hidup tanpa sisa untuk tabungan. Di sisi lain, paparan gaya hidup konsumtif di media sosial mendorong pekerja untuk mengambil pinjaman demi barang-barang non-primer, yang akhirnya berujung pada utang yang menumpuk.


​3. Ketiadaan Akses Kredit Resmi yang Mudah


​Sektor perbankan formal seringkali memiliki syarat yang rumit bagi buruh kontrak (PKWT). Hal ini membuka celah bagi koperasi "predator" untuk masuk mengisi kekosongan tersebut dengan prosedur yang jauh lebih longgar namun mencekik di belakang.


​Dampak Sosial dan Mental bagi Pekerja


​Kerja keras selama 30 hari, lembur hingga malam, dan menahan lelah di lantai pabrik seolah menjadi sia-sia ketika saldo di rekening langsung dikuras oleh pihak lain. Dampak psikologisnya sangat berat. Pekerja mengalami demotivasi, stres tinggi, hingga keretakan rumah tangga akibat masalah finansial yang tidak pernah usai.


​"Kerja capek-capek, tapi pas gajian cuma lewat doang. Kadang buat makan besok saja harus pinjam lagi. Akhirnya gali lubang tutup lubang," ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.


​Situasi ini juga berdampak pada produktivitas perusahaan. Pekerja yang terlilit utang cenderung tidak fokus, sering tidak masuk karena harus menghindari penagih, atau bahkan nekat melakukan tindakan kriminal di lingkungan kerja.


​Langkah Strategis : Bagaimana Memutus Rantai Ini?


​Masalah ini bukan sekadar urusan pribadi antara peminjam dan pemberi pinjaman, melainkan masalah sosial yang memerlukan intervensi berbagai pihak:


• ​Edukasi dari Serikat Pekerja: Serikat buruh tidak boleh hanya fokus pada kenaikan upah, tetapi juga pada perlindungan upah. Edukasi mengenai bahaya menyerahkan kartu ATM kepada pihak ketiga harus masif dilakukan.

• ​Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM: Perlu dilakukan audit terhadap koperasi-koperasi yang beroperasi di wilayah Sukabumi. Koperasi yang menjalankan praktik layaknya rentenir dengan menyita kartu ATM nasabah harus diberi sanksi tegas atau dicabut izin operasionalnya.

• ​Peran Perusahaan: Manajemen pabrik bisa bekerja sama dengan bank penyalur gaji (payroll) untuk memberikan fasilitas pinjaman karyawan dengan bunga rendah dan skema potong gaji yang transparan, sehingga pekerja tidak perlu lari ke koperasi liar.

• ​Regulasi Perbankan: Bank harus lebih ketat dalam mengawasi penggunaan kartu ATM. Secara hukum, kartu ATM adalah milik bank yang dipinjamkan kepada nasabah, dan nasabah dilarang keras menyerahkannya kepada orang lain.


​Kesimpulan : Pulihkan Martabat Pekerja


​Kejadian di Sukabumi pada 8 Februari 2026 ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kesejahteraan buruh tidak hanya diukur dari besarnya angka UMK, tapi juga dari kemampuan mereka mengelola dan menikmati hasil keringatnya sendiri.


​Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga keuangan harus duduk bersama untuk menertibkan praktik "Koperasi ATM" ini. Jangan biarkan buruh-buruh kita, yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional, justru menjadi "sapi perah" bagi oknum-oknum yang mencari keuntungan di atas penderitaan orang lain.


​Upah adalah hak atas martabat. Ketika kartu ATM sudah tidak lagi di tangan pemiliknya, maka saat itulah kemerdekaan ekonomi pekerja telah hilang. Sudah saatnya Sukabumi berbenah, agar narasi "Gajian Menumpang Lewat" tidak lagi menjadi tradisi bulanan yang memilukan. 


Penulis: DSU

Iklan