Iklan

,

Iklan

.

Diduga Tak Kantongi PBG, Proyek Indekos di Jatinangor Disorot: SIMPE Nasional Desak Penindakan Tegas

REDAKSI
Selasa, 10 Februari 2026, 11.01.00 WIB Last Updated 2026-02-10T04:07:39Z

 


NASIONAL KINI | SUMEDANG – Ketegasan pemerintah dalam memberlakukan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat mutlak legalitas bangunan terus diuji. Meski aturan telah jelas tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelanggaran di lapangan disinyalir masih marak terjadi.

 

Terbaru, proyek pembangunan rumah kost berinisial (WL) milik saudara (B) yang berlokasi di Dusun Caringin, perbatasan RW 12 dan RW 13, Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, menjadi sorotan publik. Bangunan tersebut diduga kuat belum mengantongi izin PBG meskipun aktivitas konstruksi di lokasi terus berjalan.

 

Desakan Penindakan Tegas dari SIMPE Nasional

Menanggapi hal ini, Ketua Umum SIMPE Nasional, Edi Sutiyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan serta pengaduan dari masyarakat mengenai aktivitas pembangunan tersebut. Ia menekankan bahwa setiap pendirian bangunan, baik fungsi hunian maupun usaha, wajib patuh pada regulasi yang berlaku.

 

"Kami menerima laporan terkait bangunan WL di Dusun Caringin yang diduga belum menempuh prosedur izin PBG. Berdasarkan regulasi saat ini, setiap pembangunan gedung harus memiliki persetujuan resmi dari pemerintah agar tercipta ketertiban hukum dan standar teknis yang sesuai," ujar Edi Sutiyo kepada awak media, Senin (09/02/2026).

 

Edi mendesak instansi terkait untuk tidak menutup mata dan segera melakukan langkah konkret guna menegakkan aturan di wilayah Kabupaten Sumedang.

 

"Kami meminta Satpol PP dan Dinas PUTR segera turun ke lokasi untuk melakukan kroscek lapangan. Jika terbukti izin belum ditempuh, kami mendesak dilakukan penyegelan dan pemberhentian sementara aktivitas pembangunan. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.

 

Pemerintah Desa dan Dinas Terkait Angkat Bicara

Dugaan ketidakhadiran izin ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Desa Sayang, Dodi Kurnaedi. Ia mengaku hingga saat ini pihak pemilik bangunan belum pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait proses rekomendasi perizinan.

 

"Mengenai rekomendasi dari desa untuk proses izin PBG, sejauh ini belum pernah ada pihak yang datang ke desa untuk mengurus hal tersebut," jelas Dodi Kurnaedi.

 

Senada dengan hal itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Sumedang, Hardis, menegaskan bahwa regulasi PBG bersifat wajib bagi seluruh bangunan baru maupun yang mengalami perubahan struktur.

 

"Bangunan baru diharuskan memiliki PBG. Hal yang sama berlaku jika ada perubahan bangunan, baik itu penambahan luas lahan maupun penambahan jumlah lantai," ungkap Hardis.

 

Pentingnya Kepastian Hukum dan Tata Ruang

Sebagai informasi, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berfungsi sebagai instrumen perlindungan lingkungan dan jaminan keamanan publik. Bangunan yang nekat berdiri tanpa PBG berisiko menghadapi sanksi berat, mulai dari sanksi administratif hingga pembongkaran paksa.

 

Kepatuhan masyarakat dalam mengurus perizinan melalui sistem elektronik yang telah disediakan pemerintah sangat diharapkan, agar pembangunan di daerah dapat selaras dengan perencanaan tata ruang dan memberikan jaminan keselamatan bagi masyarakat luas.

 

 (Endi Kusnadi)

Iklan