Iklan

,

Iklan

.

Waspada Penipuan! PT Kultur Agro Prima Tegaskan Tak Terafiliasi Kementan dan Bulog

REDAKSI
Sabtu, 05 September 2026, 14.52.00 WIB Last Updated 2026-09-05T07:52:27Z

 


​NASIONAL KINI | SUKABUMI – Peringatan keras dikeluarkan oleh manajemen PT Kultur Agro Prima (PT KAP) terkait maraknya indikasi pencatutan nama perusahaan dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak tak bertanggung jawab. Direktur Utama PT Kultur Agro Prima, Dini Sapoetra, menegaskan bahwa PT KAP merupakan entitas swasta murni yang berdiri sendiri serta tidak terafiliasi dengan lembaga pemerintah maupun organisasi mana pun, wawancara khusus, hari Sabtu, tanggal (05/09/2026).


​Langkah tegas ini diambil merespons maraknya klaim sepihak di lapangan yang mengaitkan proyek strategis perusahaan dengan instansi negara tertentu. Isu miring tersebut dinilai bukan hanya mencoreng kredibilitas PT KAP, melainkan juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat, petani, dan para pelaku industri pertanian yang menjadi mitra kerja.


​Klarifikasi : Murni Swasta dan Bebas Birokrasi


​Dalam keterangan resminya, Dini Sapoetra meluruskan dua poin krusial agar tidak ada salah kaprah di tengah masyarakat:


• ​Bukan Organisasi Sayap (Underbow): PT KAP berdiri secara independen dan bukan merupakan bagian atau perpanjangan tangan dari lembaga/organisasi mana pun.

• ​Independensi Finansial & Operasional: Perusahaan beroperasi penuh sebagai sektor swasta murni tanpa keterikatan administratif maupun kepemilikan dengan birokrasi pemerintahan.


​Dini membantah keras rumor yang beredar bahwa proyek yang dijalankan PT KAP berkolaborasi dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) maupun Kementerian Pertanian (Kementan).


​"Kaitan di lapangan bahwa PT KAP bekerja sama dengan Bulog maupun Kementan itu tidak ada sama sekali. Kami tidak punya hubungan apa pun dengan Bulog baik pusat maupun daerah, begitu pula dengan Kementerian Pertanian," tegas Dini Saputra saat memberikan keterangan resmi di kantor PT KAP.


​Proyek Pengering (Dryer) dan Gudang Berbasis Riset Mandiri


​Lebih lanjut, Dini menjelaskan bahwa proyek pengadaan alat pengering (dryer) komoditas pertanian dan pembangunan gudang yang tengah berjalan adalah murni hasil investasi internal serta observasi mandiri. Proyek ini dirancang berdasarkan riset komprehensif selama empat bulan yang mencakup wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi, hingga Sumatra.

​Guna memastikan efektivitas dan ketepatan sasaran, observasi lapangan tersebut melibatkan empat pakar independen, termasuk profesor dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Hasil kajian akademis tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan sarana pengeringan modern dan gudang penyimpanan sangat mendesak untuk mempercepat proses pascapanen komoditas palawija serta hasil tani lainnya.


​"Dengan sarana dryer ini, proses pengeringan komoditas pertanian dapat dipercepat secara signifikan. Kami juga membangun sarana gudangnya. Proyek ini murni lahir dari riset lapangan kami untuk membantu dan menyejahterakan para petani," tambahnya.


​Aturan Ketat Pemasaran dan Transaksi Keuangan


​Sebagai langkah proteksi terhadap integritas perusahaan, manajemen PT KAP memperketat pengawasan operasional, pemasaran, hingga transaksi keuangan di lapangan. PT KAP menegaskan beberapa batasan tegas yang wajib diketahui publik:


• ​Tidak Ada Pemasar Luar: Perusahaan tidak pernah menunjuk lembaga, instansi, atau perorangan di luar struktur resmi sebagai pemasar proyek.

• ​Mandat Khusus (SK Resmi): Hanya personel yang mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dari PT Kultur Agro Prima yang berhak bergerak di lapangan.

• ​Pembatasan Wewenang: Personel ber-SK hanya memiliki kewenangan terbatas untuk menyampaikan informasi teknis, bukan untuk memproses transaksi keuangan dalam bentuk apa pun.


​"Kami tidak pernah menunjuk pihak luar sebagai pemasar proyek ini. Petugas kami di lapangan yang memiliki SK resmi pun wewenangnya sangat terbatas, hanya memberikan informasi teknis dan sama sekali tidak berhak menerima transaksi keuangan," ujar Dini dengan nada tegas.


​Imbauan kepada Masyarakat dan Mitra Bisnis


​Menutup keterangannya, pihak manajemen mengimbau masyarakat, kelompok tani, dan pelaku usaha agar tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja sama atau investasi yang mengatasnamakan PT KAP tanpa verifikasi resmi.


​Seluruh bentuk dokumen, surat perjanjian, maupun komitmen kerja sama dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku apabila tidak dibubuhi tanda tangan basah asli dari Dini Sapoetra selaku Direktur Utama. Manajemen PT KAP menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian material maupun immaterial yang timbul akibat transaksi di luar prosedur resmi perusahaan.


​Melalui tindakan preventif ini, PT KAP berharap praktik pencatutan nama dapat segera dihentikan demi menjaga iklim investasi yang sehat serta melindungi visi besar perusahaan dalam memajukan industri pengolahan hasil tani di Indonesia. 


Penulis: DSU

Iklan