NASIONAL KINI | SUKABUMI – Gelombang perpindahan penduduk dari wilayah Kabupaten Sukabumi menuju Kota Sukabumi mengalami peningkatan drastis sepanjang awal tahun hingga September 2026. Fenomena membludaknya permohonan mutasi domisili ini mendadak jadi perhatian publik. Ribuan warga tercatat resmi mengalihkan status kependudukan mereka demi memenuhi berbagai kebutuhan mendesak yang mendasari keputusan kepindahan masing-masing, wawancara khusus bersama Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Tantan Hadiansyah, hari Senin, tanggal (07/09/2026).
Menanggapi tingginya angka perpindahan ini, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Tantan Hadiansyah, memberikan penjelasan resmi. Pihaknya mengonfirmasi bahwa tren arus masuk warga Kabupaten ke Kota Sukabumi memang nyata dan tercatat secara signifikan dalam database kependudukan daerah.
Bukan Alasan Tunggal, Sekdis Ungkap Tingginya Kebutuhan Masing-Masing Warga
Tantan membeberkan bahwa sepanjang Januari hingga September 2026, lembaganya menerima lonjakan pengajuan Surat Pengajuan Pindah atau mutasi masuk yang cukup tinggi dari wilayah Kabupaten ke Kota Sukabumi. Berbagai alasan dan kebutuhan pribadi yang sifatnya mendesak melatarbelakangi kepindahan warga ini, mulai dari urusan pekerjaan, kelancaran pendidikan anak, pernikahan, kepemilikan tempat tinggal baru, hingga efisiensi aksesibilitas kegiatan sehari-hari.
"Memang terjadi peningkatan permohonan perpindahan domisili dari Kabupaten ke Kota Sukabumi. Masing-masing warga tentu memiliki pertimbangan dan kebutuhan mendesak yang berbeda-beda, seperti mendekati lokasi tempat kerja baru, pengurusan dokumen pernikahan, pendidikan anak, hingga penyesuaian tempat tinggal bersama keluarga," ungkap Tantan saat ditemui di ruang kerjanya.
Setiap warga negara pada dasarnya memiliki hak konstitusional untuk berpindah domisili selama memenuhi aturan hukum kependudukan yang berlaku. Keberadaan pusat kegiatan ekonomi, fasilitas pendidikan, serta aksesibilitas layanan publik yang strategis di Kota Sukabumi menjadi faktor pendorong utama bagi warga untuk menetap dan memperbarui data kependudukan mereka secara resmi.
Disdukcapil Pastikan Pelayanan Maksimal Tanpa Diskriminasi
Kendati dibanjiri pemohon mutasi dari luar daerah, Tantan menegaskan bahwa Disdukcapil Kota Sukabumi tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima. Sesuai dengan arahan Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kota Sukabumi, seluruh petugas di lapangan diinstruksikan untuk selalu bersikap humanis, transparan, dan melayani setiap warga tanpa diskriminasi.
"Sesuai arahan Pak Kadis, kami pada dasarnya siap memberikan pelayanan terbaik secara maksimal kepada siapa saja. Namun, indikator utamanya adalah ketertiban administrasi. Setiap warga yang ingin pindah wajib melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditentukan oleh Kemendagri," tegas Tantan.
Pihaknya menambahkan bahwa proses kepindahan domisili harus mengedepankan asas tertib administrasi kependudukan. Setiap pemohon wajib mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang sah dari Disdukcapil daerah asal sebelum mendaftarkan diri untuk menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el baru di Kota Sukabumi.
Tepis Aduan Lambat, Disdukcapil Kota Sukabumi Pembenahan Sistem
Terkait adanya keluhan dan aduan dari sebagian warga mengenai lambatnya proses pengurusan perpindahan domisili, Tantan menjelaskan bahwa kendala tersebut biasanya dipicu oleh berkas persyaratan yang belum lengkap, kelengkapan data NIK yang belum sinkron dari daerah asal, atau dokumen unggahan di layanan online yang kurang jelas.
Guna mengatasi hambatan tersebut, Disdukcapil Kota Sukabumi kini tengah fokus melakukan berbagai pembenahan dan optimalisasi sistem secara menyeluruh. Penegakan SOP secara ketat terus dilakukan agar seluruh tahapan, mulai dari verifikasi berkas, pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru, hingga diterbitkannya KTP-el, dapat diselesaikan tepat waktu secara akurat.
Tantan mengimbau seluruh masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan, baik pembuatan KTP baru maupun surat pindah domisili, untuk selalu memastikan seluruh berkas telah lengkap dan tidak menggunakan jasa calo. Masyarakat dapat memanfaatkan saluran layanan online resmi maupun datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan pelayanan yang legal, cepat, dan transparan.
Penulis: DSU
