Iklan

,

Iklan

.

Ketum PWSI Djunaedi Tanjung Pasang Badan : Wartawan Jangan Down Mental, Kawal Negara dari Koruptor!

REDAKSI
Rabu, 02 September 2026, 12.02.00 WIB Last Updated 2026-09-02T05:02:22Z

 


​NASIONAL KINI | SUKABUMI  — Maraknya isu intimidasi hingga ulah oknum jurnalis nakal yang belakangan ini menyudutkan profesi pers akhirnya memicu reaksi keras dari pucuk pimpinan wadah pers nasional. Ketua Umum Persatuan Wartawan Sejahtera Indonesia (PWSI), Junaidi Tanjung, angkat bicara secara menohok menanggapi berbagai dinamika hukum dan persoalan yang menimpa para pemburu berita di lapangan, liputan khusus, hari Rabu, tanggal  (02/09/2026).


​Junaidi Tanjung menegaskan bahwa persatuan dan marwah insan pers tidak boleh hancur hanya karena tindakan tidak bermoral dari segelintir oknum.


​Bongkar Masalah Jurnalis vs Ulah Oknum Pemeras


​Dalam keterangannya, Junaidi Tanjung memetakan dua isu utama yang saat ini menjadi perhatian serius PWSI. Pertama, terkait masih banyaknya wartawan resmi di lapangan yang mengalami ancaman kriminalisasi, intimidasi, diskriminasi saat peliputan, hingga persoalan kesejahteraan dan gaji yang jauh dari kata layak.


​Kedua, mengenai maraknya sorotan terhadap kasus oknum yang mengatasnamakan wartawan namun nekat beraksi dalam kondisi mabuk serta memeras Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).


​"Wartawan yang mabuk dan memeras itu bukan jurnalis! Itu murni tindakan kriminal. Oknum seperti ini sangat mencoreng nama baik profesi dan sama sekali tidak mewakili PWSI. Harus ditindak tegas!" ujar Ketum PWSI Junaidi Tanjung.


​Pernyataan Sikap dan Pesan Tegas PWSI


​Untuk menjaga martabat dunia pers nasional, PWSI mengeluarkan tiga poin instruksi penting bagi seluruh anggotanya dan masyarakat luas:


• ​Sikat Habis Oknum Kriminal: Oknum yang terbukti memeras wajib diproses secara hukum serta dicabut seluruh atribut kewartawanannya agar memberikan efek jera.

• ​Pasang Badan untuk Wartawan Benar: PWSI menjamin perlindungan hukum bagi setiap wartawan yang bertugas secara jujur serta taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

• ​Jaga Marwah dan Fungsi Pers: Jangan sampai nila setitik merusak susu sebelanga. Fungsi utama wartawan adalah melakukan kontrol sosial (social control), mengedukasi masyarakat, serta membongkar praktik KKN—bukan mencari keuntungan pribadi dengan cara memeras.


​Beda Jurnalis Profesional dan Oknum Gadungan


​Junaidi Tanjung menekankan pentingnya publik memahami perbedaan mendasar antara wartawan sejati dan oknum penunggang profesi. Jurnalis profesional senantiasa bekerja berdasarkan landasan Undang-Undang Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik, di mana fokus tugas utamanya adalah mengedukasi masyarakat, menguji verifikasi fakta, serta menjalankan fungsi kontrol sosial dengan sikap santun, independen, dan berintegritas.


​Sebaliknya, oknum wartawan gadungan beroperasi menggunakan intimidasi, gertakan, dan ancaman. Maksud utama mereka di lapangan hanyalah mencari-cari kesalahan demi memeras target, bahkan tak jarang bersikap arogan hingga membuat keributan dalam kondisi terpengaruh alkohol. Jika wartawan profesional dilindungi hukum dan organisasi pers resmi, maka tindakan oknum pemeras murni berhadapan langsung dengan hukum pidana.


​Jangan Takut Lapor Dewan Pers dan Organisasi Resmi!

​Kasus oknum pemeras kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meruntuhkan kredibilitas media secara keseluruhan. Oleh karena itu, PWSI mengimbau instansi pemerintah, ASN, maupun masyarakat yang menjadi korban gertakan oknum untuk tidak ragu mengambil langkah tegas.


​Jika menemukan individu yang mengaku wartawan namun melakukan tindakan pemerasan atau pelanggaran hukum lainnya, segera laporkan ke pihak berwajib, Dewan Pers, atau organisasi pers resmi seperti PWSI, PWI, dan AJI agar dapat ditindak secara transparan dan tuntas. 


​Penulis: DSU

Iklan