Iklan

,

Iklan

.

Diduga Rangkap Jabatan,Sekdes Ulu Semong,Duduki Posisi Strategis di Pemerintah Desa dan BUMDes

REDAKSI
Selasa, 04 Agustus 2026, 12.50.00 WIB Last Updated 2026-08-04T07:26:21Z

 


NASIONAL KINI | TANGGAMUS  – Dugaan rangkap jabatan di lingkungan pemerintah  Ulu Semong, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan publik. Sekretaris Desa (Sekdes) Pekon Ulung Semong diduga juga menjabat sebagai Sekretaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada pekon yang sama.


Informasi tersebut disampaikan Ketua BUMDes Pekon Ulu Semong, Ato Gunawan, saat ditemui awak media di kediamannya. Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pengelolaan BUMDes dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BUMDes pada prinsipnya merupakan badan hukum desa yang dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan harus menghindari benturan kepentingan. Ketentuan mengenai BUMDes diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.


Dalam praktiknya, susunan organisasi pengelola BUMDes juga harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes yang ditetapkan melalui musyawarah desa. Apabila AD/ART BUMDes melarang perangkat desa merangkap sebagai pengelola operasional, maka rangkap jabatan tersebut dapat menjadi objek evaluasi dan pembinaan.


Selain itu, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan bebas dari benturan kepentingan.


Apabila dalam pengelolaan BUMDes ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau timbul kerugian keuangan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka penegakan hukumnya dapat mengacu pada ketentuan pidana yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan aparat berwenang. Penetapan adanya pelanggaran pidana hanya dapat dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan.


Masyarakat berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Tanggamus segera melakukan klarifikasi, pembinaan, dan pemeriksaan terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut agar tata kelola BUMDes berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon maupun Sekretaris Desa Ulu Semong belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.


Penulis: Lukman

Iklan