Iklan

,

Iklan

.

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simpenan Masuk Ranah Hukum, Keluarga Korban Resmi Lapor Polisi

REDAKSI
Sabtu, 01 Agustus 2026, 20.37.00 WIB Last Updated 2026-08-01T13:37:44Z

NASIONAL KINI | SUKABUMI - Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, yang sempat viral di media sosial, kini resmi memasuki proses hukum. Keluarga korban melaporkan terduga pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada Sabtu (1/8/2026) malam.


Paman korban yang berinisial S mengatakan, laporan tersebut dibuat agar aparat kepolisian segera menangani kasus yang telah menjadi perhatian publik.


"Kami sudah melakukan pelaporan untuk meminta kasus yang sudah beredar ini ditindaklanjuti. Alhamdulillah, laporan kami langsung ditanggapi oleh pihak kepolisian, khususnya Polres Sukabumi," ujarnya.


S menjelaskan, pihak keluarga belum dapat mengungkapkan secara rinci kronologi dugaan peristiwa tersebut karena saat ini proses hukum masih berlangsung. Ia menilai, kurangnya pengawasan terhadap korban diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan peristiwa itu terjadi.


"Ya mungkin salah satunya faktor kelalaian, kurangnya kontrol dari keluarga atau orang tua. Karena ada kebebasan, akhirnya terjadi hal-hal yang memang tidak diinginkan," katanya.


Terkait kemungkinan adanya korban lain, S memilih menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.


"Untuk sementara yang saya tahu hanya satu korban, yaitu keluarga kami yang sudah membuat laporan resmi. Kalau nanti ada korban lain, biarlah penyelidikan yang mengungkapnya. Kami tidak ingin beropini," ucapnya.


S juga mengaku menerima informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh aparat kepolisian. Namun, informasi tersebut masih sebatas yang diperolehnya dari pihak lain.



"Yang saya dengar, pelaku sudah diamankan dan sedang dalam perjalanan menuju kantor polisi. Itu saja yang saya ketahui," ungkapnya.


Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Harapan kami, kasus ini diproses sesuai undang-undang dan prosedur hukum yang berlaku. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi dan mudah-mudahan menjadi yang terakhir di Desa Cihaur," tegasnya.


Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan puluhan warga mengepung sebuah rumah di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, viral di media sosial pada Jumat (31/7/2026). Dalam video berdurasi sekitar satu menit tersebut, terlihat warga memenuhi halaman hingga teras rumah panggung setelah beredar informasi mengenai dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan seorang pria yang dikenal sebagai guru ngaji.


Situasi di lokasi sempat memanas ketika seorang pria berkemeja putih diamankan oleh warga. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, pria tersebut diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki dan disebut sempat berupaya meninggalkan lokasi setelah dugaan kasus tersebut terungkap.


Kepala Dusun setempat sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyarankan keluarga korban untuk segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pemerintah desa maupun kepolisian. Namun, saat itu keluarga korban memilih menempuh penyelesaian secara kekeluargaan.


"Menurut informasi, dari pihak korban jangan dulu laporan karena mau diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.


Setelah melalui beberapa kali musyawarah, warga bersama keluarga korban sempat mengambil keputusan agar terduga pelaku meninggalkan Desa Cihaur.


"Musyawarah demi musyawarah akhirnya menghasilkan keputusan dari warga bersama pihak korban, yaitu meminta pelaku meninggalkan Desa Cihaur," tutur Kepala Dusun.


Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diduga berupaya melarikan diri. Namun, aparat Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankannya di wilayah Gunung Batu, Kabupaten Lebak, Banten. Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut maupun perkembangan penyelidikan yang sedang berlangsung.


Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Penulis: Dani Sanjaya Permas 

Iklan