NASIONAL KINI | PRINGSEWU – Aktivitas galian tanah urug yang diduga tidak berizin (ilegal) di RT 02/03, Gunung Kancil, Kelurahan Fajaresuk, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung kian meresahkan warga setempat. Selain lokasinya yang berada dekat dengan pemukiman, hilir mudik kendaraan berat di kawasan tersebut juga mulai mengganggu kenyamanan para pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.
Dampak buruk dari aktivitas ini sangat dirasakan saat cuaca berubah. Pada musim kemarau, jalanan menjadi sangat kotor dan dipenuhi debu yang beterbangan. Sebaliknya, saat hujan turun, sisa-sisa tanah yang tercecer di jalan membuat kondisi jalan menjadi becek serta licin.
Salah satu warga setempat, Odi, mengeluhkan polusi debu yang dihasilkan dari truk-truk pengangkut tanah galian tersebut. Pasalnya, debu kerap masuk hingga ke area teras rumahnya yang kebetulan berada tepat di pinggir jalur perlintasan armada galian.
"Iya, debunya masuk sampai teras, cuma mau gimana lagi," ujar Odi dengan nada pasrah saat ditemui di kediamannya.
Kondisi ini juga dikeluhkan oleh para pengendara roda dua yang melintas, pasalnya debu sangat mengganggu pernapasan ketika mengendarai motor, apalagi tanpa mengenakan masker.
"Harus pakai masker kalau lewat sini, karena jalannya berdebu," keluh salah satu pengendara roda dua yang melintas di lokasi.
Pantauan di lokasi galian menunjukkan ekskavator standby menunggu truck pengangkut tanah hasil galian yang akan dimuat.
Aktivitas pengerukan tanah yang diduga tanpa izin resmi ini berpotensi melanggar hukum. Pasalnya, kegiatan penambangan tanpa izin penambangan rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan (IUP) dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, operasional truk yang mengotori jalan umum juga dapat dikenakan sanksi terkait gangguan ketertiban umum dan perlindungan lingkungan hidup.
Penulis: Lukman
