Iklan

,

Iklan

.

Wabup Pringsewu Ancam Tindak Tegas Pelaku Tambang Galian C Tanpa Izin

REDAKSI
Minggu, 02 Agustus 2026, 09.54.00 WIB Last Updated 2026-08-02T02:54:29Z

 


NASIONAL KINI | PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengambil sikap tegas terhadap maraknya aktivitas penambangan liar. Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, S.Ag., menyoroti tajam dugaan aktivitas Galian C ilegal yang beroperasi di kawasan Gunung Kancil, RT 02/03, Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.


Dalam keterangannya, Umi Laila memperingatkan para pelaku usaha penambangan tanpa izin agar segera menghentikan aktivitas operasional mereka. Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan regulasi yang berlaku.


"Kalau tidak berizin, berhenti. Urus izinnya dulu. Apalagi ilegal, jangan nekat," ujar Umi Laila dengan nada tegas.


Respons cepat ini diambil setelah adanya laporan dan keresahan masyarakat terkait aktivitas pengerukan bukit di Gunung Kancil yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Selain merugikan daerah dari sektor pendapatan, aktivitas Galian C ilegal dinilai memicu risiko kerusakan lingkungan yang fatal bagi warga sekitar.


Guna memastikan penegakan hukum di lapangan, Wakil Bupati menyatakan tidak akan segan mengambil tindakan represif secara legal. Pemerintah Kabupaten Pringsewu segera berkoordinasi dengan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan penyisiran ke lokasi.


"Kami akan turunkan Satpol PP untuk menertibkan," tegas Umi Laila. Minggu, (2/8/2026)


Langkah penertiban ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha tambang ilegal lainnya di wilayah Pringsewu agar mematuhi koridor hukum dan melengkapi seluruh berkas perizinan sebelum melakukan eksploitasi alam.


Penulis: Lukman 

Iklan