Iklan

,

Iklan

.

Transformasi Perumda ke Perseroda Menuju Profitabilitas Kemandirian BUMD

REDAKSI
Minggu, 02 Agustus 2026, 22.04.00 WIB Last Updated 2026-08-02T15:04:11Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI - Di tengah iklim ekonomi dan politik yang terus dinamis, pemulihan serta penguatan ekonomi daerah menjadi prioritas utama. Salah satu instrumen strategis yang dimiliki pemerintah daerah untuk menggerakkan roda ekonomi adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, agar BUMD tidak terus menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perubahan fundamental dalam tata kelola dan bentuk hukum menjadi sebuah keharusan.


​Menurut Praktisi Sosial dan Pengamat Tata Kelola BUMD, Wibowo HK, S.H., M.Si., transformasi dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) adalah jalan strategis menuju pencapaian profitabilitas dan kemandirian BUMD. Perumda yang selama ini cenderung berfokus murni pada fungsi pelayanan publik (public service) sering kali terkendala dalam fleksibilitas bisnis. Melalui transformasi ke bentuk Perseroda, BUMD didorong untuk berorientasi pada hasil (profit-oriented) tanpa meninggalkan tanggung jawab sosialnya, wawancara edisi khusus, hari Minggu, tanggal (02/08/2026).


​Profitabilitas yang dihasilkan Perseroda bukan sekadar mencari keuntungan finansial semata. Lebih dari itu, profitabilitas adalah tolok ukur efisiensi operasional, efektivitas manajemen, serta indikator utama kesehatan keuangan perusahaan yang pada akhirnya bermuara pada peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


​Regulasi dan Pembukaan Ruang Modal untuk Kemandirian


​Secara regulasi, pembentukan dan tata kelola Perseroda berlandaskan pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).


​Di dalam Perumda, seluruh modal dimiliki oleh satu daerah (Pasal 5 ayat 1 PP 54/2017). Sebaliknya, pada Perseroda, modal terbagi dalam bentuk saham di mana pemerintah daerah memegang kepemilikan paling sedikit 51% (Pasal 5 ayat 2 PP 54/2017).


​Penajaman poin transformasi ini dijelaskan oleh Wibowo HK sebagai pintu masuk kemandirian finansial BUMD. Ketentuan saham minimal 51% membuka peluang hingga 49% bagi masuknya permodalan dari sektor swasta maupun publik melalui penerbitan saham atau obligasi. Fleksibilitas permodalan inilah yang membebaskan Perseroda dari ketergantungan penyertaan modal APBD secara terus-menerus, sekaligus mempercepat akselerasi ekspansi bisnis.


​Sinergi Organ Perusahaan: Direksi Profesional dan Pengawasan Efektif


​Agar transformasi dari Perumda ke Perseroda membuahkan profitabilitas yang nyata, diperlukan pembenahan mendasar pada organ perusahaan (Direksi dan Komisaris) sesuai prinsip limited liability dalam UUPT. Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai saham yang dimiliki, sehingga perlindungan hukum atas harta pribadi tetap terjamin—selama tidak terjadi pelanggaran hukum berat (sebagaimana diatur dalam Pasal 94, 104, dan 114 UUPT jo. KUHPerdata).


​Untuk mencapai kemandirian usaha, penataan organ perusahaan harus memenuhi kriteria berikut:


• ​Direksi Berjiwa Bisnis (Pure Business Figure): Direksi Perseroda harus diisi oleh profesional yang kompeten di bidangnya, paham teknik operasional, dan memiliki keahlian eksekusi bisnis yang cepat serta terukur.

• ​Komisaris yang Memahami Tata Kelola (Corporate Governance): Pengawasan oleh Komisaris tidak boleh formalitas semata. Komisaris wajib memiliki pemahaman mendalam atas arah kebijakan, mitigasi risiko, serta teknik operasional agar mampu memberikan nasihat strategis yang objektif.


​Sinergi antara Direksi yang lincah dan Komisaris yang efektif menjadi benteng utama dalam menjaga integritas dan performa keuangan Perseroda.


​Mitigasi Inherent Risk dan Professionalisme Tata Kelola


​Proses transformasi BUMD menuju kemandirian tentu tidak lepas dari tantangan bawaan (inherent risk). Posisi Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) kerap memicu benturan kepentingan (conflict of interest), seperti intervensi kebijakan publik, kerumitan birokrasi penyertaan modal melalui legislatif, hingga isu rangkap jabatan birokrat yang bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 17 ayat 1).


​Wibowo HK menegaskan bahwa kunci utama mengatasi inherent risk tersebut adalah komitmen pada tata kelola perusahaan yang bersih (Good Corporate Governance). Penempatan pengurus harus terbebas dari intervensi politik dan murni berbasis meritokrasi. Ketika transparansi, akuntabilitas, dan independensi dijaga, risiko salah saji (misstatement) maupun benturan kepentingan dapat ditekan secara signifikan.


​Optimisme BUMD Mandiri dan Berdaya Saing


​Transformasi Perumda ke Perseroda bukan sekadar pergantian baju hukum, melainkan reorientasi budaya kerja menuju BUMD yang sehat, profesional, dan berdaya saing tinggi. Dengan profitabilitas yang terjaga, BUMD tidak lagi menjadi beban daerah, melainkan menjelma menjadi pilar utama kemandirian ekonomi daerah yang kokoh.


​Melalui kepemimpinan yang kompeten, transparansi tata kelola, dan dukungan penuh masyarakat, Perseroda dapat membuktikan bahwa aset daerah mampu dikelola secara profesional demi kesejahteraan bersama. 


Penulis: DSU

Iklan