NASIONAL KINI | SUKABUMI – Sebidang tanah milik warga di Blok Ci Ogong, RT 09 RW 02, Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diduga digunakan sebagai akses jalan oleh salah satu perusahaan dengan menggunakan alat berat tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan dari pemilik lahan.
Lahan tersebut diketahui merupakan milik Badrudin, warga Kampung Buniasih, RT 001 RW 01, Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Saat ditemui di kediamannya pada Senin (3/8/2026), pihak keluarga Badrudin mengaku baru mengetahui bahwa sebagian lahan milik orang tuanya telah dijadikan akses jalan. Selain itu, sejumlah pepohonan yang berada di atas lahan tersebut juga disebut telah ditebang, di antaranya empat pohon durian, 13 pohon petai, serta beberapa jenis pohon lainnya.
Hendi (Hehen), putra Badrudin, mengatakan pembangunan jalan tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan terlebih dahulu kepada pihak keluarga. Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan, lahan yang terdampak diperkirakan memiliki panjang sekitar 60 meter dengan lebar antara 2,5 hingga 3 meter.
"Kami tidak pernah diberi tahu sebelumnya. Tahu-tahu lahan milik bapak saya sudah dijadikan jalan dan pohon-pohon yang ada di atasnya juga sudah ditebang. Setelah diukur, panjang lahan yang terdampak sekitar 60 meter dengan lebar antara 2,5 hingga 3 meter," ujar Hendi.
Menurut keterangan keluarga, jalan tersebut diduga dibangun sebagai akses menuju kawasan wisata Puncak Libra.
Hal senada disampaikan Yepi, cucu Badrudin. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun diajak bermusyawarah sebelum pekerjaan dilakukan di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarganya.
"Kami tidak pernah diberi kabar ataupun diajak bermusyawarah sebelumnya. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yepi.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga mengaku mengalami kerugian atas penggunaan lahan dan penebangan sejumlah pohon produktif. Mereka pun menuntut ganti rugi sebesar Rp200 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang disebut oleh keluarga belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait dugaan penggunaan lahan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Dani Sanjaya Permas
