Iklan

,

Iklan

.

BUMDes Ulu Semong Disorot, Dana Rp109 Juta untuk Ikan Nila Diduga Tak Jelas Ujungnya

REDAKSI
Selasa, 04 Agustus 2026, 17.02.00 WIB Last Updated 2026-08-04T10:02:59Z

 


NASIONAL KINI | TANGGAMUS — Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, kembali menjadi sorotan. Dana penyertaan modal kurang lebih Rp109 juta yang digunakan untuk program budidaya ikan nila diduga belum memberikan kejelasan terkait perhitungan usaha, hasil pendapatan, dan laporan pertanggungjawaban.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, program budidaya ikan nila tersebut dikelola oleh BUMDes Pekon Ulu Semong dengan Ketua BUMDes Ato Gunawan. Sementara itu, Sekretaris Desa Eko disebut juga menjabat sebagai sekretaris BUMDes.


Dalam pelaksanaan usaha tersebut, dana sekitar Rp109 juta disebut digunakan untuk beberapa kebutuhan, di antaranya:


- Pembelian bibit ikan nila sebanyak 15.000 ekor dengan harga sekitar Rp250 per ekor.

- Sewa lahan/kolam selama kurang lebih 5 bulan masa pemeliharaan sebesar sekitar Rp20 juta.

- Pembelian pakan ikan sebanyak kurang lebih 3 ton dengan perkiraan biaya sekitar Rp33 juta.

- Pembelian jet pump sekitar Rp5 juta.

- Pembelian KWH, kabel, dan perlengkapan pendukung lainnya sekitar Rp15 juta.

- Sewa mesin blower dengan kebutuhan bahan bakar selama 5 bulan diperkirakan mencapai Rp6.750.000.


Dari kegiatan budidaya tersebut, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa setelah masa pemeliharaan selama kurang lebih 5 bulan, hasil panen ikan nila mencapai sekitar 2,137 kg.


Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait perhitungan usaha tersebut, mulai dari jumlah modal yang dikeluarkan, biaya operasional, jumlah hasil panen, harga jual ikan, hingga keuntungan atau kerugian yang diperoleh BUMDes.


Masyarakat meminta adanya keterbukaan laporan keuangan dan laporan hasil usaha agar dapat diketahui secara jelas apakah program tersebut memberikan keuntungan atau justru berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penyertaan modal desa.


Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai aturan, tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang jelas, atau mengakibatkan kerugian keuangan desa, maka hal tersebut dapat menjadi temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.


Pengelolaan BUMDes mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang mewajibkan pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Selain itu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara/desa, dapat berpotensi dikaji berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 sesuai hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.


Masyarakat berharap Ketua BUMDes Ato Gunawan dan pihak terkait dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai laporan penggunaan dana Rp109 juta, hasil panen 2,137 kg, nilai penjualan, serta kondisi akhir usaha budidaya ikan nila tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola BUMDes Pekon Ulu Semong masih memiliki kesempatan memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait persoalan tersebut.


Penulis: Lukman 

Iklan