NASIONAL KINI | LAMPUNG – Menanggapi keterangan Kepala Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, terkait pengelolaan dan penjualan sapi milik BUMDes, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BNKI menegaskan akan tetap melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
LSM BNKI menilai terdapat dugaan pelanggaran dalam pengelolaan aset BUMDes berupa ternak sapi yang diduga dijual tanpa melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat, pengurus BUMDes, serta unsur pemerintahan pekon secara transparan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jumlah sapi BUMDes yang menjadi polemik sebanyak 8 ekor, dengan rincian 7 ekor diduga telah dijual dan 1 ekor disembelih. Sapi yang disembelih tersebut kemudian dikabarkan dijual kepada masyarakat.
LSM BNKI menegaskan bahwa aset BUMDes merupakan kekayaan usaha milik desa yang harus dikelola secara terbuka, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, segala bentuk pemindahtanganan atau penjualan aset BUMDes harus dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Kami tetap akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan secara objektif. Tujuannya bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan pengelolaan aset desa berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi," ujar perwakilan LSM BNKI.
LSM BNKI juga meminta Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), serta pihak terkait lainnya untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan aset BUMDes Pekon Datar Lebuay guna memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset desa.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat Pekon Datar Lebuay.
Penulis: Lukman
