Iklan

,

Iklan

.

Diduga Menyalahi Aturan, Kepala Pekon Datar Lebuay Disebut Jual Aset BUMDes Tanpa Musyawarah

REDAKSI
Rabu, 27 Mei 2026, 16.02.00 WIB Last Updated 2026-05-27T09:02:49Z

 


NASIONAL KINI | TANGGAMUS  — Dugaan penyalahgunaan aset desa kembali mencuat di Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Kepala pekon setempat diduga menjual aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berupa ternak sapi tanpa adanya musyawarah bersama masyarakat maupun pengurus BUMDes.


Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, jumlah sapi milik BUMDes tersebut mencapai delapan ekor. Dari jumlah itu, sebanyak tujuh ekor dikabarkan telah dijual, sementara satu ekor lainnya dipotong atau disembelih dan dagingnya dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp130 ribu per kilogram.


Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan dan keresahan warga, lantaran aset desa yang seharusnya dikelola secara transparan demi kepentingan masyarakat diduga diperjualbelikan tanpa adanya keterbukaan maupun kesepakatan bersama.


Warga menilai, setiap pengelolaan maupun penjualan aset BUMDes wajib melalui musyawarah pekon dan diketahui oleh masyarakat serta pengurus terkait, agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang.


“Kalau benar sapi itu aset BUMDes, seharusnya ada musyawarah dan penjelasan kepada masyarakat. Jangan sampai aset desa dijual tanpa keterbukaan,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.


Masyarakat berharap pemerintah kecamatan, pendamping desa, hingga instansi terkait di Kabupaten Tanggamus dapat segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dugaan penjualan aset BUMDes tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Pekon Datar Lebuay belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan sapi milik BUMDes tersebut.


Penulis: Lukman 

Iklan