NASIONAL KINI | SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan seorang kepala desa berinisial SH (45) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan proyek pembangunan desa di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. SH kini dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut bermula pada awal tahun 2023 ketika korban berinisial SP (42), warga Kecamatan Ciracap, menerima tawaran pekerjaan proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD di Kecamatan Cimanggu. Tawaran itu disampaikan oleh seorang pria berinisial DR yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan SH.
Untuk meyakinkan korban, DR mempertemukan SP dengan SH. Dalam pertemuan tersebut, SH disebut membenarkan adanya proyek yang akan dikerjakan dan menjanjikan pembayaran setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
Berbekal kepercayaan tersebut, korban mulai mengerjakan proyek menggunakan modal pribadi sejak Juni hingga Juli 2023. Selain membiayai pekerjaan fisik, korban juga menyerahkan sejumlah dana operasional kepada pelaku, baik melalui transfer maupun secara tunai.
Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp65 juta.
Namun setelah pekerjaan selesai sepenuhnya, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Setiap kali dimintai kejelasan, tersangka beralasan bahwa anggaran proyek dari pemerintah belum dicairkan.
Hasil penyelidikan polisi kemudian mengungkap fakta berbeda. Dana bantuan pemerintah yang berkaitan dengan proyek tersebut diketahui telah dicairkan lebih dahulu oleh tersangka.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi mengatakan, korban telah berulang kali menagih haknya, namun tidak pernah mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang dijanjikan.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian bagi korban," ujar Ilham, Jumat (29/5/2026).
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sukabumi melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi proyek, hingga gelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan, SH resmi ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan pada 23 Mei 2026.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi pengerjaan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD.
Meski sebagian dana disebut sempat dikembalikan secara bertahap, korban tetap mengalami kerugian materiil yang cukup besar.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama proyek maupun investasi, termasuk yang melibatkan pejabat atau aparatur pemerintahan. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Dani Sanjaya Permas
