Iklan

,

Iklan

.

Diduga Langgar Aturan, Kepala Pekon Datar Lebuay Dinilai Tidak Berhak Menjual Aset BUMDes Tanpa Musyawarah

REDAKSI
Jumat, 29 Mei 2026, 07.48.00 WIB Last Updated 2026-05-29T00:48:50Z

 


NASIONAL KINI | TANGGAMUS – Penjualan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berupa 7 ekor sapi di Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan masyarakat. Kepala pekon dinilai tidak berhak menjual aset desa atau aset BUMDes tanpa melalui musyawarah bersama masyarakat dan aparatur pekon terlebih dahulu.


Kamis, 28 Mei 2026, warga mempertanyakan proses penjualan sapi milik BUMDes yang diduga dilakukan tanpa keterbukaan dan tanpa persetujuan melalui musyawarah desa. 


Padahal, aset BUMDes merupakan kekayaan desa yang pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.


Dalam aturan tentang BUMDes dan pengelolaan aset desa dijelaskan bahwa setiap kebijakan strategis terkait aset desa maupun BUMDes wajib melalui musyawarah desa bersama masyarakat dan aparatur pekon. 


Selain itu, pengelolaan aset desa harus berdasarkan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Kepala desa atau kepala pekon tidak dapat mengambil keputusan sepihak untuk kepentingan pribadi terkait aset desa maupun BUMDes. 


Masyarakat juga menegaskan bahwa meskipun ketua BUMDes maupun bendahara pekon telah mengundurkan diri, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk menjual aset desa tanpa mekanisme yang sah dan tanpa persetujuan musyawarah desa.


Sesuai ketentuan pengelolaan aset desa, penjualan aset harus memiliki dasar keputusan, dilakukan secara terbuka, serta hasilnya wajib masuk ke kas desa dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. 



Warga berharap pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan dan aparat penegak hukum, dapat melakukan penelusuran dan klarifikasi atas dugaan penjualan aset BUMDes tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Pekon Datar Lebuay.


Penulis: Lukman 

Iklan