NASIONAL KINI | TANGGAMUS – Penjualan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berupa tujuh ekor sapi di Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. Dugaan penjualan aset tersebut dinilai dilakukan tanpa keterbukaan kepada masyarakat serta tanpa melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana mestinya.
Ketua LSM BANKI (Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia) DPD Tanggamus, S. Malinton, menyatakan pihaknya akan segera melaporkan persoalan tersebut kepada instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh.
Menurut S. Malinton, langkah tersebut diambil setelah pihaknya menerima laporan dan keluhan dari sejumlah warga yang mempertanyakan proses penjualan tujuh ekor sapi yang merupakan aset BUMDes Pekon Datar Lebuay.
"Kami menerima laporan dari masyarakat yang mempertanyakan penjualan aset BUMDes berupa tujuh ekor sapi. Jika benar dilakukan tanpa musyawarah desa dan tanpa persetujuan pihak-pihak terkait, maka hal tersebut patut diduga telah menyalahi aturan tata kelola aset desa dan BUMDes," ujar S. Malinton kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan aset desa maupun aset BUMDes harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta melibatkan musyawarah sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
S. Malinton mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, efektivitas, efisiensi, dan partisipatif.
Selain itu, pengelolaan aset desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mengharuskan setiap pemindahtanganan aset desa dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan berdasarkan hasil musyawarah serta persetujuan pihak terkait.
"Kami meminta pihak Kepala Pekon Datar Lebuay memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar, mekanisme, serta hasil penjualan aset tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran aturan, maka kami akan meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
LSM BANKI DPD Tanggamus menegaskan bahwa langkah pelaporan yang akan dilakukan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa demi kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Pekon Datar Lebuay belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan aset BUMDes tersebut, Media ini memberikan ruang klarifikasi sebagai hak jawab untuk perimbangan pemberitaan.
Diberitakan sebelumnya :
Diduga Langgar Aturan, Kepala Pekon Datar Lebuay Dinilai Tidak Berhak Menjual Aset BUMDes Tanpa Musyawarah https://www.nasionalkini.com/2026/05/diduga-langgar-aturan-kepala-pekon.html
Penulis: Lukman
