NASIONAL KINI | SUKABUMI - Kondisi sepanjang jalur Jalan Lingkar Selatan, khususnya yang membentang dari arah Selakaso, kini tengah menjadi sorotan tajam publik.
Kawasan yang masuk ke dalam wilayah administratif Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi ini dinilai mulai berubah drastis menjadi pusat keramaian malam yang meresahkan warga sekitar, berbincang khusus bersama Ustad Gempur dari Padepokan Gempur Selabintana, hari Kamis, tanggal (04/06/2026).
Maraknya warung-warung hiburan karaoke yang mulai menjamur di sepanjang Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi memicu reaksi keras dari pemuka agama setempat, salah satunya adalah Ustad Gempur.
Beliau secara terbuka menyuarakan keprihatinan mendalam terkait geliat aktivitas malam di wilayah Cibeureum ini karena dianggap sudah mengarah kuat pada penyakit masyarakat (pekat).
Ultimatum Keras: Warga Siap Turun Tangan
Ustad Gempur memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum terkait lambannya penanganan keresahan ini. Beliau secara tegas menyatakan bahwa kesabaran masyarakat Kelurahan Babakan dan warga sekitar Jalan Lingkar Selatan sudah habis.
"Kami memberikan waktu bagi pihak terkait untuk bertindak. Namun, jika dalam minggu-minggu ini sampai dengan akhir bulan, aparat penegak hukum belum juga mengambil tindakan nyata di lapangan, maka kami dan seluruh elemen warga masyarakatlah yang akan menegakkan hukum di wilayah ini, khususnya wilayah jalur Kota Sukabumi," tegas Ustad Gempur dengan nada lantang.
Pernyataan ini mencerminkan puncak kekecewaan warga terhadap situasi lingkungan yang dinilai sudah mencoreng nilai-nilai religius dan ketertiban di Kota Sukabumi.
Tuntutan Warga: Pertanyakan Izin, Pajak, dan Kelayakan Bangunan
Keresahan yang disampaikan oleh Ustad Gempur ternyata bukanlah isapan jempol belaka. Saat ditelusuri ke pemukiman warga yang berada di sekitar kawasan warung karaoke Jl. Lkr. Sel., Babakan, masyarakat tidak hanya mengeluhkan masalah moral, tetapi juga menuntut ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terkait legalitas operasional bisnis tersebut.
Warga menegaskan bahwa sebuah bisnis hiburan malam atau karaoke memiliki aturan main yang ketat. Semestinya, tempat hiburan seperti itu wajib mengantongi izin resmi, memiliki fasilitas yang kedap suara agar tidak mengganggu ketenteraman bertetangga, serta tidak disajikan secara vulgar yang mempertontonkan aktivitas negatif dari luar jalan raya.
Pemkot Sukabumi didesak untuk segera turun ke lapangan guna mengecek kelayakan bangunan, status izin usaha, hingga transparansi penyerapan pajaknya agar tidak ada praktik bisnis ilegal yang merugikan daerah.
Berikut adalah penuturan langsung dari beberapa warga sekitar yang berhasil dihimpun menggunakan nama samaran demi kenyamanan bersama:
1. Cecep (42), Warga Kelurahan Babakan
"Mestinya kalau memang itu bisnis hiburan karaoke resmi, wajib berizin jelas dan bangunannya dibuat kedap suara biar tidak mengganggu warga luar. Ini dari jalan saja sudah terlihat vulgar, musiknya bocor ke mana-mana. Pemkot Sukabumi harus segera cek izin semua tempat itu, termasuk pajaknya masuk atau tidak. Jangan sampai ini semua ilegal dan dibiarkan begitu saja. Kalau aparat tidak bertindak dalam minggu ini, jangan salahkan kalau warga yang kompak turun ke jalan buat tertibkan paksa."
2. Marni (38), Ibu Rumah Tangga
"Tiap malam anak-anak saya susah tidur karena suara musik jedag-jedug dari warung karaoke itu tembus sampai ke kamar, padahal besok paginya mereka harus sekolah. Kadang-kadang subuh pun musiknya masih kedengaran. Belum lagi kalau ada sopir truk atau pengunjung yang mabuk miras, suka teriak-teriak di pinggir jalan. Kami ini warga yang bayar pajak dan ingin hidup tenang. Tolong dicek izinnya, masa tempat mengganggu seperti itu bisa bebas beroperasi?"
3. Agus (49), Perwakilan Pemuda Cibeureum
"Kami sebagai pemuda di Kecamatan Cibeureum tidak mau wilayah kami dicap buruk sebagai sarang maksiat baru di Kota Sukabumi. Keberadaan truk-truk luar kota yang parkir sembarangan juga bikin jalur ini rawan kecelakaan di malam hari. Kami sudah berkoordinasi dengan para pemuda dan sesepuh. Jika dalam satu-dua minggu ini belum ada tindakan nyata dari pemkot sesuai aturan KUHP 2026, kami siap mendampingi para ulama dan warga untuk melakukan aksi penertiban mandiri demi menyelamatkan moralitas wilayah Babakan."
Ancaman Miras dan Desakan Penegakan Hukum 2026
Kekhawatiran akan peredaran minuman keras (miras) ilegal di area warung karaoke semakin menambah urgensi penertiban. Jika tempat-tempat tersebut terus dibiarkan beroperasi bebas menyediakan miras tanpa izin edar resmi, potensi gesekan sosial seperti tawuran, aksi premanisme, hingga kecelakaan lalu lintas akibat berkendara dalam kondisi mabuk akan meningkat pesat.
Ustad Gempur mendesak Pemerintah Kota Sukabumi, Satpol PP, dan Polres Sukabumi Kota untuk segera bergerak dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tahun 2026.
Menurutnya, instrumen hukum ini sudah sangat kuat untuk memberikan sanksi tegas, mulai dari pelanggaran ketenteraman umum akibat kebisingan malam, pasal mucikari atau eksploitasi, hingga penyegelan permanen terhadap tempat usaha yang terbukti ilegal alias tidak membayar pajak daerah dan melanggar perizinan.
"Tahun 2026 ini kita sudah punya payung hukum KUHP yang baru dan lebih tegas. Aparat harus memiliki keberanian untuk membersihkan wilayah Cibeureum. Jika hukum tidak segera ditegakkan oleh yang berwajib dalam waktu dekat, maka jangan salahkan jika masyarakat mengambil langkah sendiri untuk menjaga kehormatan wilayahnya," tutup Ustad Gempur.
Kini, warga Kelurahan Babakan menunggu aksi nyata dari instansi terkait, terutama Dinas Perizinan dan Satpol PP Kota Sukabumi, sebelum situasi di jalur selatan benar-benar tidak terkendali dan memicu tindakan sepihak dari massa yang kian resah.
Penulis: DSU
