Iklan

,

Iklan

.

Diduga Malpraktik dan Tanpa Izin, Operasi Hidung di Salon Juju Jakarta Timur Berujung Infeksi, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

REDAKSI
Rabu, 03 Juni 2026, 20.40.00 WIB Last Updated 2026-06-03T13:40:42Z

NASIONAL KINI | JAKARTA — Sebuah tempat usaha kecantikan bernama Salon Juju yang berlokasi di belakang Kompleks Pertamina, Jalan Jati Rawamangun No. 5 RT 007/RW 004, Jakarta Timur, diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa izin resmi. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah perempuan mengaku mengalami komplikasi pasca menjalani prosedur operasi kecantikan di tempat tersebut.


Salah satu korban berinisial EE (36), warga Bogor, mengungkapkan pengalaman yang dialaminya usai menjalani operasi hidung di salon tersebut. Kepada awak media, EE mengaku mengetahui layanan tersebut melalui rekomendasi seseorang bernama Mamih Anita yang disebut sebagai asisten dokter yang melakukan praktik di lokasi tersebut.


"Awalnya saya direkomendasikan oleh Mamih Anita. Saya mengira tempat itu klinik kecantikan. Namun setelah datang, ternyata hanya sebuah salon. Karena biaya sudah terlanjur dibayarkan, akhirnya saya tetap menjalani tindakan," ujar EE.


Menurut EE, sejak awal dirinya merasa ragu karena fasilitas yang tersedia tidak menyerupai klinik kecantikan pada umumnya. Namun, ia tetap melanjutkan prosedur setelah mendapat penjelasan bahwa tindakan tersebut aman dan telah dilakukan selama bertahun-tahun.


EE juga mengaku tidak menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum tindakan dilakukan. Selain itu, fasilitas medis yang lazim digunakan dalam prosedur operasi, seperti infus maupun pemberian obat-obatan pasca tindakan, menurutnya tidak tersedia.


"Tidak ada pemeriksaan kondisi tubuh terlebih dahulu. Setelah operasi selesai, saya langsung diperbolehkan pulang tanpa infus dan tanpa obat," katanya.


Beberapa minggu setelah operasi pertama, kondisi hidung EE mengalami pembengkakan yang tidak kunjung membaik. Bahkan, luka jahitan disebut mengeluarkan nanah yang diduga akibat infeksi.


"Saya sempat menanyakan kondisi itu kepada pihak yang melakukan tindakan, tetapi hanya dijawab bahwa itu hal yang normal dan akan sembuh sendiri. Namun setelah satu bulan, justru semakin parah," tuturnya.


Karena kondisinya tidak membaik, EE akhirnya menjalani tindakan kedua di tempat yang sama. Sebelum prosedur dilakukan, ia mengaku sempat meminta agar mendapatkan pendampingan tenaga medis tambahan serta pemasangan infus. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.


"Saat operasi kedua saya sampai pingsan. Setelah sadar, saya tetap tidak mendapatkan infus maupun penanganan medis yang menurut saya layak. Saya juga langsung disuruh pulang tanpa diberikan obat," ungkapnya.


EE menilai hasil operasi yang dijalaninya tidak sesuai harapan dan mempertanyakan standar pelayanan yang diberikan. Ia juga mengaku pernah menanyakan legalitas operasional dan izin praktik di tempat tersebut, namun tidak memperoleh penjelasan yang jelas.


Kecurigaan terhadap praktik tersebut semakin menguat setelah salah seorang warga sekitar mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas operasi kecantikan di lokasi tersebut. Warga tersebut bahkan menyatakan tidak bersedia menjalani tindakan serupa di tempat itu.


Selain EE, dua perempuan lainnya berinisial BA dan VE juga mengaku mengalami pengalaman serupa. Keduanya menyatakan merasa menjadi korban dugaan malpraktik setelah menjalani tindakan kecantikan di lokasi yang sama.


Dalam keterangannya, BA mengaku mengalami keluhan pasca tindakan dan merasa hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Sementara VE menyebut dirinya mengalami komplikasi setelah menjalani prosedur serta tidak mendapatkan penanganan yang memadai ketika menyampaikan keluhan kepada pihak terkait.


EE mengatakan dirinya telah menyampaikan tuntutan ganti rugi kepada pihak salon. Menurutnya, pihak salon sempat berjanji akan memberikan kompensasi pada Minggu (15/03/2026). Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut maupun penyelesaian yang dijanjikan.


"Kalau tidak ada tanggung jawab dan penyelesaian yang jelas, saya akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib," tegasnya.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Salon Juju terkait tudingan yang disampaikan oleh para korban.


Apabila terbukti, praktik tindakan medis atau operasi kecantikan tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk yang mengatur praktik kedokteran, perizinan fasilitas pelayanan kesehatan, serta standar pelayanan medis yang berlaku di Indonesia.


Penulis: Ismet 

Iklan