NASIONAL KINI | SUKABUMI - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sukabumi memperkuat koordinasi lintas instansi guna mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Timpora Tahun 2026 yang berlangsung di Grand Inna Samudra Beach Hotel, Kecamatan Cikakak, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang digagas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi itu diikuti sekitar 112 peserta dari berbagai unsur. Mulai dari TNI, Polri, kejaksaan, unsur intelijen, pemerintah daerah, hingga aparat kewilayahan tingkat kecamatan dan desa turut hadir dalam forum tersebut.
Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi diwakili Danramil 2202/Palabuhanratu Kapten Chk Agus Hermansyah. Selain itu, hadir pula perwakilan Polres Sukabumi, Denpom III/1-2 Sukabumi, BAIS TNI, BINDA Sukabumi, Kejari Kabupaten Sukabumi, BNNK Sukabumi, Kesbangpol, para camat, kepala KUA, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Menurutnya, diperlukan sinergi seluruh unsur lintas sektoral agar pengawasan berjalan optimal dan mampu menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Ia menjelaskan, keberadaan WNA di Indonesia pada dasarnya diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap investasi maupun pembangunan daerah. Namun demikian, pengawasan tetap harus diperketat untuk mencegah berbagai potensi pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan izin tinggal.
“Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci utama dalam memperkuat pengawasan serta menjaga keamanan dan ketertiban wilayah,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, pihak Imigrasi juga memaparkan hasil pengawasan lapangan, termasuk pengungkapan dugaan jaringan penipuan daring internasional atau love scamming yang melibatkan sejumlah WNA di wilayah Sukabumi.
Selain itu, kawasan pertambangan dan wilayah pesisir turut menjadi perhatian khusus karena dinilai rentan terhadap penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas tenaga kerja asing ilegal.
Melalui rakor itu, seluruh peserta sepakat untuk meningkatkan patroli gabungan secara terpadu, memperkuat pertukaran informasi intelijen antarinstansi, serta mengedukasi masyarakat terkait bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Penulis: Dani Sanjaya Permas
