Iklan

,

Iklan

.

SKANDAL BESAR! Belasan Tahun Petani Sukabumi Diberi Makan Pasir : Hasil Lab IPB Bongkar Kedok Pupuk NPK Palsu, Pelaku Terancam KUHP Baru 2026!

REDAKSI
Minggu, 10 Mei 2026, 05.18.00 WIB Last Updated 2026-05-09T22:18:54Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI  - Sebuah bom waktu di sektor pertanian Kabupaten Sukabumi akhirnya meledak. Selama lebih dari satu dekade, ribuan petani di wilayah lumbung pangan Jawa Barat diduga kuat telah menjadi korban penipuan sistematis berskala masif. Tabir gelap peredaran pupuk yang diduga palsu ini akhirnya terkuak secara ilmiah melalui data laboratorium yang sangat mengejutkan, memicu kemarahan publik sekaligus keprihatinan mendalam atas nasib kedaulatan pangan daerah, wawancara exlusive, melalui sambungan telpon, bersama Bapak Demmy Pratama Adiputra, hari Sabtu, tanggal (09/05/2026).


​Investigasi ini dipimpin langsung oleh Pemimpin Redaksi Sukabumi Satu, Demmy Pratama Adiputra, yang bergerak berdasarkan keluhan menahun para petani mengenai rendahnya produktivitas lahan meski pemupukan telah dilakukan secara maksimal. Hasilnya? Sebuah pengkhianatan terhadap keringat petani yang dilakukan oleh mafia pupuk demi keuntungan pribadi.


​Fakta Laboratorium: Manipulasi Nutrisi yang "Gila-Gilaan"


​Berdasarkan dokumen eksklusif berupa Sertifikat Hasil Pengujian (SHP) No. 286/05/DL/26 yang diterbitkan oleh Laboratorium Pengujian Departemen Agronomi dan Hortikultura, IPB University pada tanggal 5 Mei 2026, pupuk jenis NPK bermerek "NaKCL PLUS/NK" produksi CV Jaya Sri Bersama terbukti memiliki kandungan hara yang sangat jauh dari klaim pada kemasannya.


​Angka-angka yang tertera dalam laporan tersebut bukan sekadar meleset, melainkan menunjukkan indikasi "kejahatan kimia" yang terencana:


• ​Nitrogen (N) Total: Di kemasan diklaim sebesar 13%, namun hasil lab hanya menemukan 0,26%. Secara matematis, kandungan asli ini tidak sampai 2% dari janji label. Tanpa Nitrogen, tanaman kehilangan motor utama untuk tumbuh hijau dan rimbun.

• ​Kalium (K_2O): Diklaim sebesar 18%, namun hanya tercatat sebesar 1,45%. Kalium adalah kunci kualitas buah dan ketahanan tanaman terhadap penyakit. Tanpanya, hasil panen dipastikan merosot tajam.

• ​Fosfor (P_2O_5): Kandungan hara ini ditemukan sangat minim, yakni hanya 0,03%, alias hampir nol.

• ​Kadar Air: Angka kadar air justru membengkak menjadi 0,61%, melampaui standar yang ditetapkan.


​Secara teknis, pupuk dengan kadar hara di bawah 1% bukanlah pupuk; itu adalah sampah industri yang dikemas rapi. Petani bukan hanya rugi secara finansial karena membeli barang yang tidak berguna, tetapi mereka juga membuang waktu dan tenaga untuk menaburkan "racun pelan" ke lahan mereka sendiri.


​Temuan Lapangan: "Pupuk" Berbahan Pasir Laut dan Pewarna


​Bukan hanya angka laboratorium yang bicara, bukti fisik di lapangan pun jauh lebih mencengangkan. Dalam investigasi yang dilakukan Demmy Pratama Adiputra, tim melakukan uji sederhana dengan mencuci butiran pupuk berwarna kemerahan tersebut. Kedoknya langsung terbongkar: bukannya larut dalam air untuk diserap akar tanaman, butiran tersebut justru menyisakan tumpukan pasir kasar.


​Diduga kuat, material utama "pupuk" ini adalah pasir laut atau kuarsa yang disemprot dengan pewarna kimia agar menyerupai pupuk NPK asli. Hal ini diperkuat dengan pengakuan seorang pedagang di wilayah Sukabumi yang menyebut produk ini telah "menghiasi" rak toko pertanian selama belasan tahun karena harganya yang sangat miring.


​"Sudah lama, ada belasan tahun dijual di sini. Harganya memang jauh lebih murah dibandingkan merek pupuk sejenis yang asli," ungkap pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut. Murahnya harga ini ternyata adalah jebakan maut bagi kesejahteraan petani.


​Dampak Ekologis: Kiamat bagi Kesuburan Tanah Sukabumi


​Para ahli agronomi memperingatkan bahwa penggunaan pasir laut sebagai pengganti pupuk adalah bentuk sabotase terhadap alam. Pasir laut mengandung kadar garam (salinitas) tinggi yang jika tertimbun di lahan pertanian dalam waktu lama akan menyebabkan:


• ​Degradasi Struktur Tanah: Tanah menjadi keras, padat, dan kehilangan porositasnya. Oksigen tidak bisa masuk, dan mikroorganisme tanah yang bermanfaat akan mati.

• ​Tanaman Kerdil dan Gagal Panen: Tanaman mengalami cekaman salinitas, di mana air dalam akar justru tersedot keluar oleh kadar garam tanah yang tinggi (osmosis terbalik).

• ​Pencemaran Logam Berat: Pewarna kimia yang digunakan pada pasir tersebut berisiko mengandung logam berat yang dapat terserap oleh tanaman dan dikonsumsi manusia, memicu risiko kesehatan jangka panjang seperti kanker.


​Respons Dinas Pertanian: Celah Pengawasan yang Dimanfaatkan


​Menyikapi temuan ini, Kepala Bidang Sarana Pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Bapak Deni Ruslan, memberikan apresiasi atas langkah investigasi Media. Namun beliau mengakui adanya keterbatasan sumberdaya dalam pengawasan.


Dinas pertanian fokus pengawasan tata kelola pupuk bersubsdi, sedangkan pupuk komersil sangat beragam merk dan jenisnya, harga nya pun bebas sesuai harga pasar. Untuk penanganan terkait masalah pupuk ini, tentu kami akan meminta agar kementrian pertanian menindaklanjuti temuan ini., 


​"Terima kasih banyak dan apresiasi atas bantuan media terkait temuan ini. Pengawasan di Dinas Pertanian fokus ke Pupuk Bersubsidi. Untuk Pupuk Reguler atau non-subsidi yang mereknya sangat banyak, semua pengawasan ada di pemerintah pusat (Kementerian Pertanian)," ujar Deni Ruslan melalui sambungan telepon, Sabtu (09/05/2026).


​Beliau mendesak agar pihak media segera mengajukan surat resmi dengan lampiran hasil uji lab IPB tersebut agar Dinas Pertanian dapat meneruskan laporan ke Kementerian Pertanian untuk pengusutan lebih lanjut. "Semoga ini menjadi pembelajaran dan tidak ada lagi bisnis yang merugikan petani," pungkasnya.


​Analisis Hukum: Jerat Pasal Berlapis KUHP Baru 2026


​Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) secara penuh di tahun 2026, para pelaku di balik peredaran pupuk palsu ini terancam hukuman berat.


• ​Penipuan Mutu (Pasal 492 KUHP Baru): Pelaku usaha yang menjual barang tidak sesuai kualitas atau kadar yang dijanjikan pada label dapat dijatuhi pidana penjara atau denda kategori berat. Selisih kandungan dari 13% menjadi 0,26% adalah bukti autentik adanya mens rea (niat jahat).

• ​Kejahatan Terhadap Ketahanan Pangan (Pasal 494 KUHP Baru): Perbuatan curang dalam penyerahan barang yang merusak sumber daya alam (tanah pertanian) dan mengancam stabilitas pangan masyarakat.

• ​Pelanggaran UU Sektoral: UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan mengancam pengedar pupuk palsu dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar.


​Desakan untuk Aparat Penegak Hukum


​Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari distributor maupun produsen CV Jaya Sri Bersama terkait hasil lab yang memalukan ini. Ketidakhadiran klarifikasi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang terorganisir.


​Masyarakat Sukabumi, khususnya para petani, kini menunggu langkah nyata dari Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi dan Kejaksaan untuk segera melakukan penggerebekan, penyitaan, dan menyeret pimpinan CV Jaya Sri Bersama ke meja hijau.


​Laporan pengujian yang ditandatangani secara digital oleh Manajer Mutu IPB, Prof. Dr. Ir. Herdhata Agusta, dan Manajer Teknis, Prof. Dr. Dwi Guntoro, telah menjadi bukti hukum yang tak terbantahkan. Jangan biarkan jerih payah petani yang bermandi keringat dikhianati oleh segelintir mafia pupuk yang hanya mengejar keuntungan di atas penderitaan rakyat.


​Keadilan untuk petani Sukabumi adalah harga mati!


Penulis: DSU

Iklan