NASIONAL KINI | BANDAR LAMPUNG – 21/05/2026 Forum Analisis Kebijakan Anggaran Rakyat (FAKAR) Provinsi Lampung secara resmi menyoroti sejumlah proyek pengadaan dan pembangunan di lingkungan bagian Umum Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran (TA) 2025. LSM FAKAR menduga terdapat indikasi kuat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pre-realisasi tujuh paket kegiatan bernilai miliaran rupiah.
Ketua LSM FAKAR Provinsi Lampung, Afriansyah, menyatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi tim teknis di lapangan, ditemukan berbagai kejanggalan yang mengarah pada potensi kerugian negara. Ia menegaskan bahwa proses pengadaan tersebut terkesan jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Daftar Proyek yang Disoroti
Sedikitnya ada beberapa poin kegiatan yang menjadi fokus perhatian FAKAR, di antaranya :
Belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan : Rp 1.300.000.000
belanja modal peralatan studio video dan film : Rp. 1.020.000.000
Belanja bahan bakar dan pelumas : Rp 760.182.000
belanja makan minum jamuan tamu : Rp 2.110.830.000
Pemeliharaan ruangan kerja wakil bupati : Rp. 100.000.000
Pemeliharaan rumah dinas bupati : Rp 199.800.000
Pemeliharaan anjungan Tanggamus : Rp 100.000.000
Indikasi Pelanggaran dan Modus
Afriansyah memaparkan beberapa poin krusial yang memperkuat dugaan adanya penyelewengan dalam proyek-proyek tersebut:
Minim Transparansi: Adanya celah pengawasan yang disengaja sehingga pelaksanaan pekerjaan keluar dari prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dugaan Mark-Up: Ditemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up) hasil kongkalikong antara oknum bagian umum Tanggamus dengan pihak penyedia barang/jasa.
Permainan Harga Sistematis: Kecurangan harga diduga telah dirancang sejak tahap penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) secara terstruktur dan masif.
Lemahnya Pengawasan: Meski anggaran pengawasan telah dialokasikan dengan nilai fantastis, di lapangan diduga tidak ada pengawasan ketat dari pihak Satker maupun konsultan, yang memicu dugaan korupsi berjamaah.
Ketidak cermatan Teknis: PPK, PPTK, dan konsultan pengawas dinilai tidak cermat dalam menguji perhitungan volume serta spesifikasi hasil pekerjaan, yang berdampak langsung pada rendahnya kualitas barang dan bangunan.
"Kami melihat adanya indikasi persekongkolan jahat yang sistematis. Pakta integritas yang dibuat seolah hanya menjadi retorika belaka. Bagaimana mungkin anggaran pengawasan yang begitu besar tidak berbanding lurus dengan fakta di lapangan?" ujar Afriansyah dalam keterangannya, Kamis (21/5).
Tuntutan FAKAR
Lebih lanjut, Afriansyah mendesak para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum untuk segera mengaudit ulang proyek-proyek tersebut sebelum kerugian negara semakin membengkak. Kami telah layangkan surat resmi kedinas terkait namun tidak ada konfirmasi dan kamu akan segera melakukan pelaporan resmi ke Kejati Lampung tegas Rian.
"Kami meminta pihak terkait untuk tidak melakukan pembiaran. Jika indikasi ini terbukti, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat anggaran rakyat yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan layanan bagian umum Kab tanggamus," tutupnya.
Penulis: Lukman
