Iklan

,

Iklan

.

Dugaan Pengeroyokan Oleh Ayah dan Anak di Bogor Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Penyidik

REDAKSI
Kamis, 29 Januari 2026, 00.31.00 WIB Last Updated 2026-01-28T17:31:26Z

NASIONAL KINI | BOGOR - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan berupa pengeroyokan yang melibatkan seorang ayah dan anak di wilayah Bogor resmi masuk ke tahap penyidikan. Perkara tersebut dilaporkan oleh Onekhesi Mendrofa, yang mengaku menjadi korban kekerasan secara bersama-sama.


Menurut keterangan Onekhesi sebagai pelapor, peristiwa bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang. Ia menjelaskan bahwa dirinya bekerja di sebuah koperasi dan memberikan pinjaman kepada seorang perempuan bernama Herlina. Dalam perjanjian awal, pembayaran pinjaman dilakukan setiap hari. Namun, setelah berjalan sekitar satu bulan, Herlina tidak lagi melakukan pembayaran sebagaimana mestinya.


Karena tidak ada pembayaran, Onekhesi kemudian berinisiatif untuk menagih langsung ke rumah Herlina. Namun, pada saat itu ia belum masuk ke rumah yang bersangkutan dan hanya berhenti di rumah tetangga. Onekhesi memarkirkan sepeda motornya di sekitar lokasi.


Secara tiba-tiba, suami Herlina keluar dari rumah dan menghampiri Onekhesi. Padahal, saat itu pelapor belum menyampaikan maksud penagihan. Terduga pelaku kemudian menegur pelapor dengan nada tinggi dan mempertanyakan sikapnya.


"Dia tiba-tiba bertanya kenapa saya melotot ke dia. Saya jawab, tidak Pak, saya tidak melotot," ungkap Onekhesi.


Cekcok mulut pun terjadi. Namun, situasi tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Tanpa basa-basi, terduga pelaku langsung mencekik leher korban. Tidak lama kemudian, anak dari terduga pelaku datang dan ikut melakukan penyerangan terhadap korban secara bersamaan.


Onekhesi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan perlawanan. Aksi kekerasan tersebut disaksikan oleh sejumlah warga sekitar yang berada di lokasi kejadian. Warga sempat melerai peristiwa tersebut. Namun, dalam kondisi tubuh yang masih lemas, korban kembali diserang oleh anak terduga pelaku hingga akhirnya kembali dipisahkan oleh warga dan diminta untuk segera pulang.


Peristiwa tersebut terjadi sekitar Oktober 2025 di wilayah Ciheuleut Pakuan, Bogor Tengah. Merasa mengalami kekerasan fisik dan dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Efri Darlin M. Dachi, menjelaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah diupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi di Polsek Bogor Tengah. Namun, proses mediasi tersebut gagal karena tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.



"Awalnya laporan dibuat di Polresta Bogor sesuai dengan STPL pada saat kejadian. Kronologisnya tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan korban. Namun, dalam perjalanannya perkara tersebut kemudian dilimpahkan dan ditangani oleh Polsek Bogor Tengah. Rangkaian proses inilah yang kemungkinan membuat penanganan perkara ini terkesan cukup lama," jelas Efri.


Efri juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga terduga pelaku, yang disebut merupakan seorang ustadz, sempat menghubunginya untuk mengajukan mediasi. Mediasi dilakukan melalui perantara RT setempat serta di Polsek Bogor Tengah. Namun, upaya tersebut kembali menemui jalan buntu karena pihak terduga pelaku belum memiliki kesiapan untuk memenuhi permintaan restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh pihak korban.


"Karena tidak ada titik temu dan kami menilai perkara ini sudah layak naik ke tahap penyidikan, maka kami mendorong dilakukannya gelar perkara," ujar Efri.


Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari, dan berdasarkan hasil gelar, perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan (naik sidik). Efri menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik, dan saat ini kepolisian tengah mempersiapkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).


Terkait penerapan pasal, Efri menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pengeroyokan masih terus didalami dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak kejaksaan. Pasalnya, pihak keluarga terduga pelaku menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pengeroyokan. Namun, berdasarkan kronologis kejadian, tindakan kekerasan dilakukan terlebih dahulu oleh ayah, kemudian disusul oleh anak yang turut memukul dan menendang korban.


"Inilah korelasi perkaranya. Pasal yang digunakan, baik pasal lama maupun pasal yang relevan saat ini, sah-sah saja sepanjang memenuhi unsur hukum," tegasnya.


Dalam hukum pidana Indonesia, perbuatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama dikenal sebagai penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Secara khusus, apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana yang lebih berat dibandingkan penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP.


Efri menegaskan pihaknya meminta penyidik agar menangani perkara ini secara serius dan profesional hingga tuntas. Meski perkara telah masuk ke tahap penyidikan, pihak korban tetap membuka peluang mediasi apabila pihak terduga pelaku memiliki itikad baik dan bersedia memenuhi hak-hak korban, termasuk ganti rugi atau restitusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sementara itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam rangkaian proses penyelidikan. Dengan terpenuhinya keterangan saksi dan alat bukti, gelar perkara dinyatakan berjalan dengan baik hingga akhirnya status perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.


Penulis: Ismet 

Iklan