Iklan

,

Iklan

.

Dibackup Tekab 308, Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Pencurian Gelang Emas 30 Gram di Ulu Belu

REDAKSI
Kamis, 29 Januari 2026, 11.41.00 WIB Last Updated 2026-01-29T04:41:39Z

 


NASIONAL KINI | TANGGAMUS -  Unit Reserse Kriminal Polsek Pulau Panggung dibackup Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas yang terjadi di wilayah Pekon Rejosari, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. 


Seorang pria berinisial IM (27) merupakan warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang.


Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Jumbadio, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.


“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di tempat persembunyiannya pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB," kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis 29 Januari 2026.


Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban bernama Isminah (49), warga Pekon Rejosari, Kecamatan Ulu Belu. Bermula korban baru pulang dari kegiatan pengajian dan mendapati lemari mushala yang biasa digunakan untuk menyimpan perhiasan dalam kondisi terbuka.


“Korban kemudian menyadari bahwa satu gelang emas 24 karat seberat 30 gram miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hampir Rp50 juta,” jelasnya.



Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong. Tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari mushala.


“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kesempatan saat pemilik rumah tidak berada di tempat," jelasnya.


Dalam pengungkapan perkara ini, lanjut Kapolsek, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar nota pembelian emas 24 karat, satu unit sepeda motor Vega R warna hitam, jaket dan celana jeans yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga pasang pakaian bayi yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil penjualan emas curian.


Berdasarkan keterangan tersangka IM, diketahui melakukan pencurian dan menjual hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.


“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan emas digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkapnya.


Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.


“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kondisi rumah aman, mengunci pintu dan jendela, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan,” imbaunya. 


Saat ini tersangka ditahan di Polsek Pulau Panggung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian.


"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," tandasnya.


Penulis: Lukman 

Iklan