NASIONAL KINI | SUKABUMI – Kepolisian Resor Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan G.I. (52) yang menjabat sebagai Kepala Desa Karangtengah, sebagai tersangka.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Samian.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada bulan Oktober 2024 di Kantor Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan penyidik, Desa Karangtengah menerima alokasi dana BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000,-.
Namun dalam pelaksanaannya, tersangka menyisihkan sebagian dana tersebut dan kemudian memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, termasuk dengan cara memalsukan tanda tangan penerima manfaat BLT.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.354.700.000,-.
“Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif guna menutupi perbuatannya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menetapkan tersangka G.I. dengan sangkaan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya selaku Kepala Desa, guna menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
Atas penerapan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman:
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan Pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan bahwa penerapan pasal ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.
“Kami menerapkan pasal secara maksimal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tersangka. Penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat dan keuangan negara,” tegas Kapolres Sukabumi.
“Polres Sukabumi berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana negara, khususnya dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” tutup Kapolres Sukabumi.
Saat ini, penyidik Unit Tipidkor Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Penulis: Ismet
