Soppeng, Nasionalkini.com, - Seringnya kita dengar istilah pernikahan siri ( tidak tercatat di KUA ) ditengah tengah masyarakat yang dilakukan oleh lelaki yang telah menikah secara resmi sebelumnya dengan istri pertama mungkin tidak terlepas dari jarangnya edukasi tentang izin poligami.
Salah satu praktisi hukum yang tergabung di Perhimpunan Advokasi Indonesia ( PERADI ) Mappasessu, SH menjelaskan secara singkat " Untuk mendapatkan izin poligami dari pengadilan agama sebenarnya tidak terlalu ribet, cukup siapkan berkas dan ajukan di pengadilan agama setempat ( sesuai domisili pemohon ).Sabtu (05/03/22).
Mappasessu, SH yang kesehariannya bergelut dengan masalah hukum pidana, perdata, dan hukum islam ( pernikahan, kewarisan ) menjelaskan, adapun berkas berkas yang disiapkan adalah :
1. Foto copy Surat Nikah dengan istri pertama.
2. Foto Copy KTP Pemohon, istri pertama dan calon istri kedua masing-masing 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong).
3. Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon.
4. Surat keterangan tidak keberatan dimadu dari istri pertama dan calon istri kedua.
5. Surat keterangan gaji/penghasilan dari perusahaan/kantor/Kelurahan diketahui oleh Camat setempat.
6. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI).
7. Surat keterangan status calon istri kedua dari Kelurahan.
Setelah permohonan izin poligami disetujui oleh pengadilan, pemohon bisa mengajukan permohonan menikah di KUA dengan melengkapi berkas sesuai syarat yang ditentukan dan melampirkan surat izin berpoligami yang dikeluarkan pengadilan agama.
Apabila ada yang berminat untuk mengurus izin poligami ataupun bantuan hukum lainnya bisa menghubungi kami melalui kantor PERADI di Cikke'E Kelurahan Lalabata Rilau atau Kantor LBH IWO di Jalan Pemuda Soppeng, Pungkas Mappasessu, SH.
Mappasessu, SH adalah salah satu Lawyer yang aktif menulis mengenai masalah hukum dan melayani konsultasi hukum secara gratis.(Jeff).