NASIONAL KINI | GORONTALO - Yosi Marten Basuar (YMB) alias Ateng, buronan kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama lima bulan menghindari proses hukum, akhirnya berhasil diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. YMB ditangkap di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada 24 Desember 2025.
Nama YMB sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dan perbincangan warganet di media sosial. Ia dikenal kerap mengomentari isu PETI di Gorontalo dan bahkan secara terbuka menantang aparat kepolisian untuk menangkapnya. Tantangan tersebut ditujukan kepada Kapolres Boalemo pada pertengahan tahun 2025, saat aparat melakukan penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal yang diduga milik YMB di wilayah Kabupaten Boalemo.
Alih-alih kooperatif, YMB justru sempat menghalangi petugas di lokasi tambang ilegal, mendatangi Polres Boalemo, serta berdebat langsung dengan Kapolres Boalemo sambil melakukan siaran langsung di akun media sosial pribadinya. Aksi tersebut menimbulkan kesan seolah-olah YMB kebal hukum dan bebas menjalankan aktivitas PETI tanpa rasa takut.
Namun, klaim tersebut berbanding terbalik dengan sikapnya di hadapan hukum. YMB tercatat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Gorontalo dan Polres Boalemo. Upaya pencarian di alamat domisili maupun sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pun tidak membuahkan hasil.
Dalam masa pelariannya, YMB justru aktif mengunggah konten tantangan kepada Polda Gorontalo dan Polres Boalemo. Ia juga melontarkan tudingan adanya oknum penyidik yang menjadi backing kegiatan PETI miliknya dan mengancam akan membuka dugaan tersebut ke publik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Jumat (26/12/2025) pukul 14.30 WITA di Mapolda Gorontalo.
“Benar, Yosi Marten Basuar alias Ateng telah diamankan penyidik pada tanggal 24 Desember 2025 di Kota Manado. Selama ini yang bersangkutan mangkir dua kali dari panggilan penyidik dan selalu berpindah-pindah tempat,” ujar Maruly.
Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran manifest penerbangan, YMB diketahui berpindah-pindah lokasi mulai dari Jakarta, Banjarmasin, Ternate, Makassar, hingga akhirnya terdeteksi berada di Manado. Kondisi tersebut membuat penyidik membutuhkan waktu untuk melacak dan mengamankan yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Maruly mengungkapkan bahwa YMB merupakan residivis yang telah beberapa kali berhadapan dengan hukum di berbagai daerah, seperti Timika, Sorong, dan Ternate. “Track record-nya memang selalu berpindah kota, melakukan tindak pidana, lalu melarikan diri ke daerah lain,” jelasnya.
Saat ini, YMB telah diamankan di Polda Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Dalam perkara ini, YMB berperan sebagai pengusaha atau pemodal utama kegiatan PETI di wilayah Pahuwato, Boalemo, dan sejumlah daerah lainnya. Sementara itu, berkas perkara para tersangka lain yang berperan sebagai operator, pengawas, dan pekerja tambang ilegal milik YMB telah dinyatakan lengkap atau P21.
Terkait tudingan YMB mengenai dugaan keterlibatan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Maruly menegaskan bahwa tuduhan tersebut tetap akan didalami. “Justru YMB ini kecewa karena dilakukan penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal miliknya, sehingga yang bersangkutan kerap menjelek-jelekkan Kasubdit Tipidter AKBP Firman. Namun demikian, dugaan tersebut tetap kami dalami,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kapolda Gorontalo telah memerintahkan Propam untuk melakukan pendalaman terkait tudingan tersebut guna memastikan transparansi dan profesionalitas penegakan hukum.
Penulis: Ismet
