NASIONAL KINI | SUKABUMI - Ratusan buruh berjumlah kurang lebih 500 orang, yang berasal dari sejumlah organisasi serikat pekerja melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Sosial, Jalan GOR Cisaaat, Kabupaten Sukabumi hari Senin, tanggal (22/12/2025), menuntut Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2026.
Berdasarkan hasil investigasi di lokasi, aksi berlangsung sejak pagi hari, hingga petang, ratusan buruh masih bertahan di halaman Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi sedang menunggu hasil mediasi penetapan UMK 2026 yang dilakukan Dewan Pengupahan di ruang rapat kantor Dinsos Kabupaten Sukabumi.
Tuntutan Serikat Pekerja Nasional Sukabumi
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi Budi Mulyadi menyampaikan, tuntutan buruh Kabupaten Sukabumi saat ini menginginkan kenaikan UMK 2026 sebesar 8,77 persen atau 0.0877.
Dasar Tuntutan
Jika merunut dari masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, saat itu Presiden Prabowo akhirnya memutuskan, Formula Kenaikan Upah Sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," mengutip wawancara Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kepada awak media waktu Senin malam (16/12/2025).
Rumus ini sebenarnya mirip dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dimana UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi). Bedanya, Indeks Alpha yang dipakai pada PP 51 Tahun 2023 adalah 0,2 sampai 0,8.
Sementara itu, dalam PP tersebut juga diatur mengenai gubernur masing-masing provinsi wajib menetapkan upah 2026 pada 24 Desember 2025.
Adapun PP Pengupahan tersebut mengatur :
• Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
• Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kembali mengutip pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin malam (16/12/2025).
Nominal Kenaikan UMK Yang Diharapkan
Budi Mulyadi menegaskan, "Kalau 8,77 persen (0.0877) dikali UMK yang kemarin itu adalah Rp3.604.483 berarti nanti akan ketemu kenaikan itu sebesar Rp316.113. Berarti total yang akan nanti didapatkan oleh teman-teman buruh di Kabupaten Sukabumi itu adalah sebesar Rp3.920.596," ujar Budi.
Tuntutan tersebut bukan tanpa alasan, Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Provinsi Jawa Barat yang telah ditetapkan Kemenaker sebesar Rp4,1 juta, menurutnya menjadi tolok ukur untuk kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi sebesar 8,77 persen. (0.0877)
"Alasannya tadi kita melihat bahwa hari ini kan ada PP nomor 49 tahun 2025 tentang pengupahan. Salah satunya kita melihat tingkat kebutuhan hidup layak yang sudah ditetapkan oleh kementerian saja itu Rp4,1 juta," katanya.
"Kita setidaknya tidak terlalu jauh dari kebutuhan hidup layak yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Kalaupun tadi itu kan sebesar Rp3,9 juta berarti selisihnya tidak terlalu jauh," lanjut Budi.
Dia menilai, Rp3,9 juta merupakan angka yang realistis berdasarkan hasil penghitungan pihaknya.
"Kalau kami melihat angka ada variabel alfa antara 0,5 sampai 0,9. Saya yakin pemerintah membuat range antara itu di dalam batas perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi," ucapnya.
"Saya yakin dengan alfa 0,9 persen pun saya punya keyakinan bahwa perusahaan masih bisa menjalankan pelaksanaan UMK untuk tahun 2026 ke depan itu," cetusnya.
Dia pun menegaskan akan mengawal terus tuntutan para buruh. Apabila rekomendasi kenaikan UMK tersebut jauh dari harapan, pihaknya akan kembali melakukan unjuk rasa di Pendopo Kabupaten Sukabumi.
"Kita tetap mengawal bagaimana berjalannya kegiatan rapat Dewan Pengupahan ini," jelasnya.
Di tempat yang sama Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi Moch. Popon menambahkan, dari hasil rapat Dewan Pengupahan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi merekomendasikan kenaikan UMK 2026 sebesar 8,01 persen (0.081)
Menurutnya, angka tersebut masih dapat diterima oleh para buruh karena jarak perbedaannya tidak terlalu jauh dengan usulan dari para buruh. "Di Dewan Pengupahan sepakat kalau bupati merekomendasikan satu angka yg diusulkan pemerintah yaitu 8,01 persen, (0.081)" ucapnya.
Usulan angka tersebut menurutnya merujuk pada angka inflasi Kota Sukabumi karena banyak buruh Kabupaten Sukabumi yang belanja kebutuhan pokok di Kota Sukabumi.
"Satu hal yg ingin saya sampaikan, terima kasih kepada pemerintah yang telah memperhitungkan inflasi dari Kota Sukabumi dan alfa yang mendekati. Jadi nggak ada masalah selama itu mendekati usulan kita," paparnya.
Di sisi lain, pihaknya akan terus mengawal penetapan kenaikan UMK 2026 Kabupaten Sukabumi. Apabila kenaikan angka UMK di bawah 8,01 persen (0.081), pihaknya akan melakukan demontrasi di Pendopo Sukabumi.
Hasil Diskusi Bersama Kadisnaker
Kadisnakertrans Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi mengatakan, "Hasil dari Rapat Dewan Pengupahan, Disnakertrans, akan diajukan sesuai kesepakatan bersama ke Bapak Bupati Sukabumi, usulan kenaikan sebesar-besarnya, di 8,01 persen (0.081) atau sekitar Rp291.963 ribu, jika dikalikan UMK saat ini di Kabupaten Sukabumi, yang tentunya lanjut paralel ke Gubernur Jabar setelah disposisi persetujuan dari Bupati," ungkapnya.
Sigit Widarmadi menambahkan "Semoga dengan kenaikan alfa 8,01 persen (0.081), atau sekitar Rp291.963 ribu, dari kesepakatan semua dengan menghitung berdasarkan formula yang ada, peraturan yang ada, bisa disetujui semua pihak yang berwenang, pengambil keputusan tertinggi. Doakan yang terbaik serta dilancarkan apa yang menjadi tuntutan buruh di Kabupaten Sukabumi terkait penyesuaian kenaikan UMK 2026," pungkasnya.
Penulis: DSU

