NASIONAL KINI | GORONTALO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka berinisial RA dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Langkah ini merupakan bagian dari percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani penyidik Polda Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., saat ditemui di Mapolda Gorontalo menjelaskan bahwa penyidik menerima pemberitahuan hasil penyidikan lengkap pada Selasa, 23 Desember 2025.
“Pada Selasa kemarin, tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, penyidik menerima pemberitahuan dari JPU bahwa berkas perkara atas nama tersangka RA telah dinyatakan lengkap atau P-21. Oleh karena itu, hari ini Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejati Gorontalo,” ujar Kombes Pol. Maruly Pardede.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
Penulis: Ismet
