Iklan

Iklan

,

Iklan

Timsus Dit Res Narkoba Polda Sulsel Ciduk DPO Penyalahgunaan Narkotika

NASIONALKINI.com
Jumat, 13 November 2020, 21.23.00 WIB Last Updated 2020-11-13T14:27:05Z

NASIONAL KINI ■  Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel telah mengamankan DPO inisial AI (41), alamat Jl. Yos Sudarso, Kel. Pontap Kec. Wara Timur, Kota Palopo atas tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan membenarkan kalau jajarannya telah mengamankan pelaku, Jumat (13/11/2020), waktu setempat

Kombes Pol Hermawan menjelaskan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Rabu, tangal 11 November 2020 sekitar pukul 20.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jln. Yos Sudarso Kota Palopo.

Berdasarkan dari laporan masyarakat hari Selasa tanggal 10 November 2020 bahwa di Jalan Yos Sudarso, Kel. Pontap, Kec Wara Timur Kota Palopo sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, anggota team khusus narkoba polda sulsel langsung bergerak ke Kota Palopo untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.


"Kemudian hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekitar pukul 20.00 wita anggota Team Khusus Narkoba Polda Sulsel melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud. Pada saat anggota berjalan masuk kerumah pelaku (AI) dia berlari keluar kesamping dan melompat pagar rumahnya, melempar bungkusan sachet ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, anggota kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 2 (dua) buah timbangan/scale dikamarnya." jelas Kombes Pol Hermawan.

"Saat melakukan penangkapan anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 1(satu) sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 22,20 gram, 2(dua) buah alat timbangan/scale, dan 1 (satu) buah handphone." tambah Kombes Pol Hermawan. Selanjutnya Anggota Timsus Resnarkoba Polda Sulsel membawa tersangka dan barang bukti ke ruang Resnarkoba Polda Sulsel untuk penyidikan lebih lanjut, tandasnya.

Dihubungi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi dia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari (RS), anggota kemudian melakukan pengembangan namun RS telah melarikan diri, pungkas Ibrahim ke Nasionalkini.com

 ■ A2M
#Poldasulsel,Dit Res Narkoba Polda Sulsel#