Iklan

,

Iklan

.

Drama 'Janji Manis' Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai PXX : Janji Pelunasan Akhir September Menguap, Bu Aam Siap Seret BN ke Kantor Polisi!

REDAKSI
Jumat, 02 Oktober 2026, 19.38.00 WIB Last Updated 2026-10-02T12:38:26Z

 


​NASIONAL KINI | SUKABUMI — Topeng integritas oknum Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial BN dari Partai PXX mendadak luntur. Kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana transaksi bisnis minyak goreng yang menjeratnya kini memasuki babak paling panas. Bukan lagi sekadar urusan tenggat waktu yang terlewati, melainkan sikap lepas tanggung jawab yang dinilai sangat melukai perasaan korban, Bu Aam Mariah., wawancara khusus, hari Jumat, tanggal (02/10/2026).


​Janji manis yang sempat diumbar terlapor untuk melunasi seluruh sisa kewajibannya pada akhir bulan September 2026 terbukti hanyalah isapan jempol belaka. Hingga kalender berganti, tidak ada serupiah pun dana yang ditransfer. Parahnya lagi, saat dicoba dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp (WA), ponsel oknum wakil rakyat tersebut mendadak 'mati angin' tanpa ada respon sedikit pun. 


​Kronologi Janji yang Berujung 'PHP' dan Sembunyi Tangan


​Kasus ini bermula dari skandal transaksi jual beli minyak goreng sebanyak 212 karton/paket dengan harga Rp195.000 per unit. Berdasarkan data yang tercantum dalam dokumen pengaduan resmi internal bernomor 5/lap_OKK/2026, total kerugian materiil yang ditanggung oleh Bu Aam mencapai angka fantastis, yakni Rp41.430.000. 


​Dalam proses penanganan yang sempat ditangani oleh tim Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPC PXX Kabupaten Sukabumi di bawah pimpinan Iwan Sopiyan, BN sebenarnya sudah mengakui secara jujur dan gamblang mengenai kebenaran transaksi tersebut. 


​Bahkan, pada pertengahan Juli 2026, terlapor sempat berjanji akan mengembalikan sebagian dana sebesar Rp25.000.000. Namun janji itu menguap. Sebagai 'pemanis', BN kembali meminta kelonggaran waktu dan berikrar akan melunasi seluruh tagihan pada akhir bulan September. Sayang, janji tinggal janji. Memasuki bulan Oktober, iktikad baik tersebut berganti menjadi aksi bungkam dan aksi menghilang. 


​Bu Aam Beri Ultimatum 3 x 24 Jam Sebelum Tempuh Jalur Hukum


​Sikap mengabaikan pesan dan telepon dari korban ini memicu kemarahan mendalam dari pihak Bu Aam. Merasa dipermainkan oleh oknum pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh teladan, Bu Aam resmi memberikan ultimatum terakhir. 


​"Kami sudah bersabar memberikan waktu dan ruang kekeluargaan sejak bulan Juli hingga akhir September, tapi yang kami dapatkan hanya kebohongan berulang. Jika dalam waktu 3 x 24 jam ke depan saudara BN tidak memiliki iktikad baik untuk hadir dan menyelesaikan secara tuntas, maka tidak ada kata damai lagi. Pihak Bu Aam akan langsung melayangkan laporan pidana ke pihak berwajib (Kepolisian)," tegas perwakilan pihak korban.



​Langkah ini diambil demi menuntut keadilan serta memberikan efek jera agar posisi dan jabatan sebagai wakil rakyat tidak dijadikan tameng untuk berlindung dari kewajiban finansial dan hukum.


​Ancaman Jerat Hukum dan KUHP Baru


​Apabila perkara ini benar-benar bermuara ke Kepolisian dan persidangan, oknum pejabat dari PXX tersebut berpotensi besar menghadapi ancaman pasal berlapis: 


• ​Pasal Penggelapan (Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru): Di mana terlapor secara melawan hukum menguasai dana atau barang milik orang lain dari transaksi jual beli yang sah tanpa menyerahkan hak korban. Ancaman pidananya mencapai 4 tahun penjara.

• ​Pasal Penipuan (Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru): Diperuntukkan bagi tindakan yang menggunakan tipu muslihat, rakaian kebohongan, serta janji-janji palsu demi menguntungkan diri sendiri.

• ​Pelanggaran UU ITE: Mengingat seluruh rangkaian janji pelunasan dan negosiasi disampaikan melalui sarana komunikasi elektronik (WhatsApp), dugaan kebohongan transaksi ini juga menyentuh aspek hukum perlindungan konsumen serta UU ITE.


​Prinsip Keterbukaan Informasi dan Kode Etik Media


​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip cover both sides, tim redaksi telah berulang kali mencoba menghubungi saudara BN untuk meminta klarifikasi resmi terkait tuduhan ini. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan maupun respons yang diberikan. Pihak redaksi tetap membuka pintu ruang hak jawab bagi yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya guna menjaga keterbukaan informasi kepada publik.  


Penulis: DSU

Iklan