Iklan

,

Iklan

.

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Setujui Perubahan APBD 2026, Pendapatan Rp1,64 Triliun dan Belanja Rp1,74 Triliun

REDAKSI
Sabtu, 26 September 2026, 08.30.00 WIB Last Updated 2026-09-26T01:30:30Z

 


NASIONAL KINI | TANGGAMUS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026.


Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus tentang penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD, serta pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026, Jumat, 18 September 2026.


Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH., menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus yang menjadi prioritas dan telah dituangkan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P).


Menurut Bupati, struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mencakup Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Penyusunan tersebut diarahkan untuk mengakomodasi kepentingan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tanggamus.


Secara garis besar, terdapat perubahan pada sejumlah komponen APBD.


Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus mengalami perubahan dari semula Rp1,67 triliun menjadi Rp1,64 triliun.


Sementara itu, Belanja Daerah mengalami perubahan dari semula Rp1,72 triliun menjadi Rp1,74 triliun.


Pada sisi Pembiayaan Daerah, penerimaan pembiayaan meningkat dari semula Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan mengalami perubahan dari Rp45,14 miliar menjadi Rp28,89 miliar.



Dengan demikian, Pembiayaan Netto berubah dari semula Rp49,05 miliar menjadi Rp101,3 miliar.


Bupati menjelaskan, berdasarkan struktur tersebut, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 berada dalam kondisi anggaran yang berimbang antara Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah.


Setelah mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 181, yang mengatur bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanggamus secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus atas kerja sama, saran, dan koreksi selama proses pembahasan.


Bupati juga mengajak seluruh perangkat daerah bersama DPRD untuk mengawal pelaksanaan program dan kegiatan agar berjalan secara akuntabel dan transparan.


“Semoga APBD Perubahan yang kita setujui ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus yang kita cintai,” ujar Bupati.


Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan pantun:


Sambal cabe campur terasi,

Dimakan dengan lauk dan nasi.

Hasil paripurna akan dievaluasi,

Insya Allah segera diantar ke Provinsi.


Rapat paripurna kemudian ditutup dengan ucapan terima kasih dan salam.


BUPATI TANGGAMUS,

Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH.


Penulis: Lukman 

Iklan