Iklan

,

Iklan

.

Soal Izin Kegiatan, Pemkot Sukabumi Wajib Buka Proses Pengawasan dan Penindakannya

REDAKSI
Kamis, 24 September 2026, 07.41.00 WIB Last Updated 2026-09-24T00:41:43Z

NASIONAL KINI | SUKABUMI — Sorotan publik terhadap penyelenggaraan acara Ngoet Fest X Santa Sea pada 19 September lalu berbuntut panjang. Organisasi kepemudaan Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Sukabumi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk tidak menjadikan insiden ini sekadar ajang penindakan reaktif. Pemkot diminta membuktikan konsistensi serta kesetaraan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap seluruh industri hiburan malam di Kota Sukabumi.


​Pernyataan resmi ini disampaikan merespons tindakan Pemkot Sukabumi melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) yang memanggil pengelola Santa Sea Waterpark untuk klarifikasi dan melayangkan teguran keras. Pemkot mengklaim bahwa acara tersebut tidak mengantongi rekomendasi resmi, sementara pihak kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan mendalam terkait potensi pelanggaran hukum dan prosedur perizinan.


​Bukan Soal Satu Acara, Tapi Konsistensi Penegakan Aturan


​Ketua SAPMA PP Kota Sukabumi menegaskan bahwa pihak netral dan tidak berada dalam posisi menghakimi penyelenggara maupun pengelola lokasi acara. Namun, persoalan Ngoet Fest seharusnya menjadi pemantik bagi Pemkot Sukabumi untuk melakukan evaluasi total terhadap tata kelola dan mekanisme pengawasan tempat hiburan secara menyeluruh.


​"Persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada perdebatan mengenai satu event atau satu tempat hiburan. Pertanyaan terbesarnya adalah: jika memang ada kendala perizinan dan koordinasi, bagaimana fungsi pengawasan Pemkot sehingga acara tersebut bisa tetap berjalan hingga selesai?" tegas perwakilan SAPMA PP Kota Sukabumi dalam rilis resminya, Rabu (23/9/2026).


​SAPMA PP menilai, penegakan hukum daerah idealnya mengedepankan aspek pencegahan dan pembinaan yang berkelanjutan, bukan sekadar bertindak cepat ketika suatu isu telah menjadi viral di media sosial atau memicu polemik di tengah masyarakat.


​Tantang Pemkot Sukabumi Buka Data Pengawasan Tempat Hiburan


​Guna menghindari persepsi tebang pilih di tengah masyarakat, SAPMA PP Kota Sukabumi menantang jajaran Pemkot Sukabumi—khususnya instansi teknis yang membidangi perizinan, pariwisata, serta ketertiban umum—untuk transparan dalam menyajikan data penindakan aturan daerah.


​Beberapa poin krusial yang didesak untuk dibuka kepada publik antara lain:


• ​Mekanisme Pengawasan: Sejauh mana Pemkot melakukan pengawasan rutin terhadap operasional seluruh tempat hiburan malam di Sukabumi?

• ​Data Kepatuhan: Berapa banyak tempat hiburan yang telah diperiksa kelengkapan izin operasionalnya sepanjang tahun ini?

• ​Tindakan Ketegasan: Berapa entitas usaha yang terbukti melanggar dan telah dijatuhi sanksi administratif maupun teguran tertulis?

• ​Kesetaraan Standar: Apakah standar pemeriksaan berlaku sama tanpa membedakan skala bisnis, pemilik modal, maupun popularitas tempat usaha tersebut?


​Penegakan aturan daerah di Kota Sukabumi sendiri berlandaskan pada Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum serta Perwali Nomor 42 Tahun 2021 yang mengatur detail perizinan usaha karaoke, klab malam, diskotik, dan tempat hiburan malam sejenis.


​Mendukung Industri Pariwisata dan Ekonomi Daerah


​Di sisi lain, SAPMA PP menekankan bahwa kritik yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap industri kreatif, event pariwisata, maupun geliat hiburan malam di Kota Sukabumi. Sektor tersebut diakui memiliki kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.


​Meski demikian, kepastian hukum dan kesetaraan aturan harus menjadi pondasi utama. Pelaku usaha membutuhkan iklim bisnis yang transparan, di mana aturan dijalankan secara adil tanpa adanya praktik diskriminatif.


​"Kami tidak memusuhi kegiatan hiburan karena itu bagian dari roda ekonomi daerah. Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Kalau ada aturan, tegakkan kepada semua pihak tanpa terkecuali. Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah baru hadir setelah persoalannya viral," lanjut pernyataan tersebut.


​Sebagai penutup, SAPMA PP Kota Sukabumi menegaskan bahwa tolok ukur keberhasilan Pemkot Sukabumi bukan diukur dari seberapa cepat mereka memberikan teguran pada satu kasus yang sedang disorot publik, melainkan dari keberanian dan konsistensi menerapkan aturan yang sama kepada seluruh pelaku usaha di Kota Sukabumi. 


Penulis: DSU 

Iklan