NASIONAL KINI | SUKABUMI - Gelombang protes tak tertahankan kembali mengguncang Balai Kota Sukabumi. DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya secara konsisten turun ke jalan hingga sembilan kali guna membongkar borok tata kelola pemerintahan Kota Sukabumi, liputan hari Kamis, tanggal (17/09/2026).
Langkah brutal kontrol sosial ini dipicu oleh terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 25.A/T/LHP/DJPKNV.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026. Dokumen resmi BPK tersebut membeberkan angka fantastis indikasi ketidakpatuhan hingga kelebihan pembayaran APBD Tahun Anggaran 2025 yang menembus Rp6.540.277.668.
Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan HAM DPC GMNI Sukabumi Raya, Gilang TB, menegaskan bahwa aksi beruntun yang digelar mahasiswa bukan sekadar gertakan di jalanan, melainkan perlawanan terhadap ancaman kehancuran birokrasi daerah. Gilang TB mengkritik keras sikap tajam Pemkot Sukabumi yang dinilai hobi melempar janji manis dan janji lip service alih-alih memberesi kekacauan. Menurutnya, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kerap dibanggakan pemerintah kini resmi runtuh dan hanyalah tameng topeng untuk menutupi hancurnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Anatomi Rincian Kerugian Daerah: Uang Rakyat Rp6,5 Miliar Menguap di Berbagai Dinas
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK atas penggunaan dana APBD, angka ketidakpatuhan keuangan bernilai lebih dari Rp6,5 miliar tersebut mengalir deras dan terdistribusi ke berbagai sektor instansi vital:
• Pengelolaan Aset Kemitraan Daerah: Ditemukan kekurangan penerimaan kontribusi aset daerah sebesar Rp3.553.620.000, yang membengkak akibat denda keterlambatan pembayaran kontribusi sebesar Rp975.140.000.
• Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp486.550.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
• Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR): Ditemukan kelebihan pembayaran pada proyek pemeliharaan jalan umum sebesar Rp566.330.000.
• Tim Non-Struktural Wali Kota: Pengeluaran APBD mengalir untuk honorarium Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) serta Tim Penasihat Wali Kota senilai Rp262.456.908.
• Sektor Jasa Konsultansi: Terjadi kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan jasa konsultansi daerah sebesar Rp229.740.000.
• RSUD Syamsudin S.H. (RS Bunut): Terbongkar pembayaran honorarium Dewan Pengawas sebesar Rp38.215.760 ditambah pembayaran insentif untuk Ketua Dewan Pengawas yang menyedot Rp199.500.000.
• Fasilitas Kesehatan Dasar (Puskesmas): Ditemukan kelebihan pembayaran alokasi biaya perjalanan dinas yang tersebar di 15 Puskesmas dengan total mencapai Rp228.725.000.
Bobroknya Pengawasan Intern dan Bahaya Lembaga Non-Struktural
Gilang TB menyoroti secara tajam bahwa bocornya anggaran di sektor pengadaan barang, proyek fisik jalan, BBM, hingga perjalanan dinas menunjukkan kelumpuhan fungsi reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat). Inspektorat dinilai hanya bekerja sebagai pemadam kebakaran yang baru bergerak secara korektif setelah temuan auditor eksternal BPK keluar.
Selain itu, keberadaan tim non-struktural seperti TKPP, Tim Penasihat Wali Kota, dan Dewan Pengawas RSUD Syamsudin S.H. disebut sebagai beban anggaran yang sarat potensi KKN. Lembaga-lembaga ini dinilai tidak memiliki payung hukum yang kokoh, struktur kedudukan yang terukur, maupun indikator kinerja (KPI) yang transparan, sehingga hanya menciptakan tumpang tindih kewenangan.
11 Tuntutan Komando DPC GMNI Sukabumi Raya
Menanggapi skandal sistemik ini, Gilang TB melayangkan 11 tuntutan mutlak yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Kota dan DPRD Kota Sukabumi:
• Buka Transparansi Temuan BPK: Buka rincian seluruh temuan BPK, daftar OPD yang bertanggung jawab, dan status pengembalian uangnya ke publik secara jujur.
• Tuntaskan Pengembalian Kas Daerah: Paksa seluruh pihak menyetorkan kembali kelebihan uang ke kas daerah serta umumkan progres nilainya secara berkala.
• Bubarkan TKPP: Segera bubarkan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) yang membebani APBD tanpa dasar hukum dan kinerja yang jelas.
• Bubarkan Tim Penasehat Wali Kota: Sapu bersih Tim Penasehat Wali Kota demi efisiensi anggaran daerah.
• Transparansi Dana APBD untuk Tim Khusus: Buka seluruh dokumen penggunaan dana APBD untuk honorarium, insentif, dan laporan hasil kerja TKPP serta Dewas RSUD.
• Copot Dewas RSUD Syamsudin S.H.: Copot jajaran Dewan Pengawas RSUD Syamsudin S.H. atas dugaan pelanggaran pengangkatan, rangkap jabatan, dan kegagalan fungsi pengawasan.
• Jalankan Rekomendasi Panja DPRD: Wajibkan Pemkot melaksanakan seluruh poin rekomendasi Panja DPRD secara riil, bukan sebatas formalitas.
• Pengawasan Ketat DPRD: DPRD harus memanggil dan memeriksa Pemkot Sukabumi atas skandal anggaran dan keberadaan tim khusus.
• Gunakan Hak Konstitusional DPRD: DPRD harus segera menggunakan hak interpelasi atau instrumen hukum jika Pemkot terus mengabaikan rekomendasi Panja.
• Sapu Bersih Praktik KKN: Perkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk menutup ruang konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa dan mutasi jabatan.
• Laporan Akuntabilitas Publik: Pastikan APBD dikelola murni untuk rakyat dengan kewajiban memberikan laporan perkembangan berkala secara terbuka.
Ketegasan Hukum dan Pengawalan Aksi
Mengacu pada pasal UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat Pemkot Sukabumi memiliki batas waktu maksimal 60 hari untuk menuntaskan seluruh rekomendasi LHP BPK. Penuntasan ini juga terikat secara hukum melalui UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2008, serta PP No. 12 Tahun 2019.
Gilang TB menggarisbawahi bahwa GMNI Sukabumi Raya akan terus mengawal kasus ini sampai titik darah penghabisan. Uang rakyat senilai Rp6,5 miliar merupakan hak masyarakat yang wajib dikembalikan untuk perbaikan jalan rusak, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan fasilitas kesehatan dasar, bukan malah habis digerogoti oleh racun candu birokrasi.
Penulis: DSU
