NASIONAL KINI | SUKABUMI — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB HIMASI) resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tak hanya program hibah, PB HIMASI juga menyoroti efektivitas pengelolaan dana penyertaan modal daerah yang bernilai ratusan miliar rupiah pada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi, liputan edisi khusus, bersama Sekjen PB Himasi, Vicran Patinailaya Namadullah, hari Selasa, tanggal (22/09/2026).
Langkah ini diambil setelah ditemukannya sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara data penerima manfaat administratif dengan kondisi fisik riil di lapangan. Fenomena kekeringan yang melanda berbagai wilayah di Kabupaten Sukabumi menjadi pemantik utama mahasiswa untuk membongkar kembali berkas dan laporan pengaduan ini.
Temuan Lapangan: Dugaan Sambungan Fiktif dan Tumpang Tindih Program
Berdasarkan dokumen pengaduan tertanggal 10 September 2026 yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, PB HIMASI membeberkan sejumlah temuan krusial yang dinilai sebagai "pintu masuk" pengusutan:
• 190 Sambungan Rumah Bermasalah/Fiktif: Ditemukan di Desa Darmaraja, Kecamatan Warungkiara, di mana data penerima manfaat diduga tidak sesuai dengan kondisi faktual.
• 91 Sambungan Rumah Tidak Terlayani: Terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, di mana infrastruktur fisik air minum dilaporkan tidak berfungsi dengan baik.
• Potensi Double Budgeting (PAMSIMAS): Adanya indikasi tumpang tindih lokasi antara Program Hibah Air Minum Perkotaan dengan program PAMSIMAS, yang berpotensi memunculkan pengerjaan tunggal untuk klaim pertanggungjawaban ganda.
PB HIMASI mendesak APH untuk menguji satu rangkaian proses secara utuh dan terstruktur.
Pertanyakan Lacak Track Record dan Transparansi Rp500 Miliar Uang Rakyat
Selain dugaan proyek fiktif, sorotan tajam mengarah pada besarnya alokasi dana APBD Kabupaten Sukabumi yang mengalir ke Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Berdasarkan Perda No. 13 Tahun 2023, akumulasi penyertaan modal daerah hingga tahun 2023 telah menyentuh angka Rp202,5 miliar, ditambah lagi alokasi baru senilai Rp300 miliar untuk periode 2024–2028. Publik mempertanyakan apakah dana fantastis tersebut benar-benar sebanding dengan peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan air bersih serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komentar Tegas Sekjen PB HIMASI: "Jangan Sampai Anggaran Bengkak, Rakyat Tetap Kekeringan!"
Sekretaris Jenderal PB HIMASI, Vicran Patinailaya Namadullah, yang memimpin langsung pelaporan ini, menyampaikan pernyataan menohok terkait urgensi penegakan hukum dan akuntabilitas keuangan daerah.
"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun, tetapi kami menuntut kepastian hukum dan transparansi atas uang rakyat. Anggaran penyertaan modal yang digelontorkan itu nilainya ratusan miliar rupiah—angka yang sangat fantastis! Sangat ironis ketika anggaran modal terus membengkak, namun rakyat di bawah masih menjerit kesulitan air bersih dan dilanda kekeringan," tegas Vicran Patinailaya Namadullah.
Vicran menambahkan bahwa audit komprehensif dari APH adalah satu-satunya cara untuk membuktikan apakah pertanggungjawaban Perumda bersifat riil atau sekadar manipulasi administratif.
"Kalau memang seluruh pelaksanaan program dan pencairan dana sudah sesuai aturan dan Good Corporate Governance, silakan buktikan secara terbuka melalui data, fisik lapangan, dan dokumen resmi. Namun, jika ditemukan adanya manipulasi data penerima MBR, output fiktif, verifikasi ganda dengan PAMSIMAS, hingga penyalahgunaan wewenang pencairan, maka tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk ragu. Proses hukum harus berjalan tegas tanpa pandang bulu! Kejaksaan harus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya," lanjut Sekjen PB HIMASI tersebut.
Vicran menguji prinsip dasar efisiensi dan keadilan publik dalam pengalokasian APBD:
"Prinsip kami sederhana: Pastikan Uang Rakyat Bekerja, Pastikan Air Mengalir, Pastikan PAD Bertambah. Jangan sampai APBD hanya menjadi bancakan angka-angka di atas kertas sementara masyarakat terus menjadi korban," pungkasnya.
10 Tuntutan Utama PB HIMASI kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
Sebagai langkah konkrit pengawasan publik, PB HIMASI mendorong APH untuk mengambil 10 langkah penanganan hukum:
• Kejelasan Laporan Lama: Memastikan status, kejelasan, dan tindak lanjut atas pemeriksaan atau laporan audit terdahulu.
• Uji Faktual MBR: Memeriksa dan mencocokkan data penerima MBR yang bermasalah langsung dengan warga penerima manfaat.
• Verifikasi Lapangan Warungkiara: Mengusut tuntas realisasi 190 SR di Desa Darmaraja dan wilayah sekitarnya.
• Audit Dokumen Lengkap: Menelusuri ketersediaan DCPM, baseline, nomor meter, nomor pelanggan, dan dokumen verifikasi.
• Kesesuaian Administrasi vs Fisik: Menyingkap potensi diskrepansi antara laporan klaim keuangan dengan kondisi fisik terpasang.
• Integritas Program PAMSIMAS: Menelusuri tumpang tindih penggunaan objek/output pembangunan antara PAMSIMAS dan Hibah MBR.
• Skema Pencairan Dana: Memeriksa korelasi antara penyertaan modal daerah, klaim hibah, verifikasi, hingga pencairan ke kas perusda.
• Lacak Aliran Uang: Memeriksa dugaan aliran dana yang keluar atas transaksi atau klaim pertanggungjawaban yang tidak sesuai realisasi.
• Penghitungan Kerugian Negara: Menggandeng auditor resmi (BPK/BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
• Evaluasi Total Kinerja Perumda: Memastikan pengelolaan penyertaan modal berdampak nyata pada penanganan kekeringan dan peningkatan kontribusi PAD.
Sampai berita ini diturunkan, belom ada klarifikasi dari pihak PDAM Kabupaten Sukabumi dan tetap memberikan ruang klarifikasi tentunya, sebagai perimbangan berita.
Penulis: DSU
