Iklan

,

Iklan

.

Kurang dari 24 Jam, Polres Sukabumi Ungkap Misteri Kerangka Perempuan di Sagaranten dan Tetapkan Satu tersangka

REDAKSI
Jumat, 17 Juli 2026, 02.01.00 WIB Last Updated 2026-07-16T19:01:29Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI – Misteri penemuan kerangka jenazah seorang perempuan di kawasan perkebunan jati, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial H alias D (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap korban berinisial N (35).


Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar Kamis (16/7/2026) menjelaskan, jasad korban pertama kali ditemukan warga pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di area perkebunan jati, Kecamatan Sagaranten. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten.


Menurut Kapolres, setelah identitas korban berhasil diketahui, polisi membutuhkan waktu kurang dari 24 jam untuk mengungkap kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, perkara itu mengarah pada dugaan pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, serta penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


Pengungkapan kasus dilakukan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) yang dipadukan dengan penyelidikan konvensional. Penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, barang bukti di lokasi kejadian, hingga penelusuran transaksi dan komunikasi yang dilakukan pelaku.


Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan perkebunan jati Sagaranten. Polisi menyebut motif pembunuhan dipicu perselisihan terkait masalah uang antara korban dan pelaku.


Kapolres mengungkapkan, sebelum kejadian korban dan pelaku bertemu sesuai kesepakatan. Saat berada di lokasi, keduanya terlibat cekcok mengenai penggunaan sejumlah uang. Dalam pertengkaran tersebut, tersangka diduga memukul korban menggunakan botol dan batu sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.


Setelah memastikan korban meninggal, tersangka memindahkan jasad korban ke lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Jasad korban kemudian baru ditemukan warga sekitar dua pekan setelah peristiwa tersebut.


Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batu dan pecahan botol yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, sepeda motor milik korban yang sempat digadaikan tersangka, telepon genggam korban yang dijual pelaku, serta sejumlah perhiasan milik korban.


Polisi juga masih mendalami hubungan antara tersangka dan korban serta kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi tindak pidana tersebut. Namun demikian, penyidik memastikan alat bukti yang dimiliki telah cukup untuk menetapkan H alias D sebagai tersangka.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (3) dan/atau ayat (1), subsider Pasal 479 ayat (3), subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.


Menutup keterangannya, Kapolres Sukabumi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera terungkap. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan serta menyelesaikan setiap persoalan melalui cara-cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan.


Penulis: Ismet 

Iklan