Iklan

,

Iklan

.

SEKOLAH NEGERI TIDAK LAGI GRATIS? Usulan SPP Bertingkat di Jabar Picu Amarah dan Perdebatan Sengit Masyarakat!

REDAKSI
Senin, 13 Juli 2026, 22.19.00 WIB Last Updated 2026-07-13T15:19:34Z

 


NASIONAL KINI | BANDUNG – Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan di Jawa Barat. Sekolah negeri SMA/SMK yang selama ini digratiskan dan menjadi tumpuan harapan bagi masyarakat luas, kini diusulkan untuk tidak lagi gratis. Komisi V DPRD Jawa Barat bersama Dinas Pendidikan Jabar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang salah satu poin krusialnya adalah: mereaktivasi atau menghidupkan kembali iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), dilansir dari @Pikiran Rakyat, hari Senin, tanggal (13/07/2026).


​Sontak saja, wacana ini memicu gelombang pro dan kontra yang sangat tajam di tengah masyarakat. Di satu sisi, pemerintah daerah mengaku kehabisan modal untuk menjaga kualitas pendidikan, namun di sisi lain, masyarakat merasa dompet mereka semakin diperas di tengah kondisi ekonomi yang kian tidak menentu.


​Gara-Gara Dana Macet: Pemerintah Hanya Mampu Bayar 40%!


​Alasan utama di balik usulan bombastis ini adalah "jebolnya" anggaran pendidikan ideal. Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung, membeberkan fakta pahit bahwa saat ini pemerintah hanya mampu membiayai sekitar 40% dari kebutuhan biaya unit (unit cost) per siswa setiap tahunnya.


​Untuk tingkat SMA, kebutuhan idealnya adalah Rp 4,5 juta per siswa per tahun, sedangkan dana yang tersedia di kas pemerintah saat ini hanya sekitar Rp 1,6 juta.


​Kesenjangan dana sebesar hampir Rp 3 juta inilah yang dinilai membuat kualitas sekolah negeri jalan di tempat. Tanpa adanya suntikan dana segar dari orang tua murid, sekolah diklaim akan kesulitan memperbaiki sarana-prasarana, menaikkan kompetensi guru, hingga mendanai kegiatan ekstrakurikuler serta perlombaan bergengsi.


​Sistem yang ditawarkan adalah SPP Bertingkat berdasarkan Desil Ekonomi:


• ​Desil 1 s.d. Desil 5 (Keluarga Miskin/Rentan): Tetap digratiskan 100%.

• ​Desil 6 s.d. Desil 10 (Keluarga Mampu): Wajib membayar SPP dengan besaran yang bertingkat. Semakin kaya (Desil 10), maka tarif iuran yang dibebankan akan semakin besar.


​Sumbu Pendek Pro-Kontra: Adil atau Malah Memeras Rakyat?

​Kebijakan ini langsung membelah opini publik menjadi dua kubu yang saling serang pendapat:


​Kubu PRO (Pendukung Keadilan Proporsional)


​Kelompok yang setuju menilai kebijakan ini adalah bentuk subsidi silang yang sangat adil. Mengapa orang tua yang mengendarai mobil mewah dan memiliki bisnis besar harus menikmati fasilitas gratis yang sama dengan warga kurang mampu? Dengan adanya SPP bertingkat dari orang kaya, sekolah negeri memiliki modal untuk bersaing dengan sekolah swasta elite, sehingga daya saing lulusan SMA/SMK di Jawa Barat bisa meroket masuk ke perguruan tinggi top dunia.


​Kubu KONTRA (Penolak Komersialisasi Pendidikan)


​Sebaliknya, kubu yang menolak keras menilai kebijakan ini sebagai tanda "kehilangan taji" dari negara. Masyarakat mempertanyakan validitas data "desil" yang akan digunakan. Di lapangan, birokrasi penentuan status ekonomi sering kali karut-marut.


​Warga yang masuk kategori menengah (Desil 6-7) adalah kelompok yang paling rentan. Mereka tidak sekaya kelompok atas, namun tidak mendapat bantuan layaknya kelompok bawah. Di tengah badai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tingginya harga kebutuhan pokok saat ini, menambah beban SPP baru dinilai sebagai kebijakan yang tidak peka terhadap penderitaan rakyat.


​Masa Depan Pendidikan: Bagaimana Nasib Anak Bangsa di Tengah Impitan Ekonomi?


​Jika raperda ini disahkan, masa depan pendidikan di Jawa Barat dihadapkan pada pertaruhan besar. Jika sistem desil ini gagal dieksekusi dengan akurat, risiko terbesar adalah melonjaknya angka putus sekolah pada anak-anak dari keluarga kelas menengah ke bawah yang "terjepit" sistem.


​Sekolah negeri yang seharusnya menjadi ruang peleburan sosial terancam berubah menjadi sekat eksklusif, di mana siswa yang membayar lebih besar berpotensi mendapat perlakuan istimewa atau merasa lebih superior dibandingkan siswa yang gratis. Komersialisasi ini dikhawatirkan menggeser fungsi sekolah dari institusi pencerdas bangsa menjadi lembaga pencari keuntungan berkedok peningkatan kualitas.


​Melawan Konstitusi? Menakar Kehadiran Negara Melalui Pasal Terbaru


​Kebijakan penarikan SPP ini memicu pertanyaan mendasar: Di mana peran negara?


​Secara hukum tertinggi, hak atas pendidikan telah dijamin kuat dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): 


• ​Pasal 31 Ayat (1): "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."

• ​Pasal 31 Ayat (2): "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."

• ​Pasal 31 Ayat (4): Negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.


​Jika merujuk pada regulasi turunan nasional terbaru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pasal-pasal di dalamnya secara tegas mengamanatkan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif.


​Langkah DPRD Jabar yang merevisi Perda Pendidikan untuk melegalkan pungutan SPP ini dinilai oleh sebagian pengamat hukum sebagai bentuk kemunduran konstitusional. Alokasi 20% anggaran dari APBD seharusnya dimaksimalkan lewat efisiensi birokrasi, bukan justru membebankan kekurangan "unit cost" kepada masyarakat.


​Negara wajib hadir sebagai penjamin keadilan, bukan sebagai kolektor iuran. Jika sekolah negeri kembali memungut biaya, maka jargon "mencerdaskan kehidupan bangsa" dikhawatirkan berubah menjadi "mencerdaskan mereka yang mampu membayar saja."

​Kini, bola panas berada di tangan Pansus DPRD Jawa Barat. Akankah suara penolakan masyarakat didengar, ataukah aturan SPP bertingkat ini tetap melenggang mulus demi nama "kualitas"? Kita tunggu kelanjutannya. 


Penulis: DSU

Iklan