NASIONAL KINI | SUKABUMI – Sebuah bom waktu infrastruktur kini tengah menghitung mundur di jantung Kota Sukabumi. Tembok bendungan irigasi di Kampung Sawah Bera, RT 02/04, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, dilaporkan dalam kondisi hancur lebur yang sangat mengerikan. Sejak runtuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, infrastruktur vital ini seolah menjadi "anak tiri" yang sengaja dilupakan oleh sejarah dan pemangku kebijakan, ucap Ustad Cepi, Tokoh Masyarakat sekitar, saat wawancara bersama awak media, hari Minggu, tanggal (03/05/2026).
Selama hampir tiga dekade, tepatnya sejak lengsernya Presiden Soeharto, tidak ada satu pun sentuhan perbaikan nyata yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga terkait. Kondisi ini bukan sekadar urusan teknis irigasi, melainkan ancaman nyata bagi nyawa ratusan warga dan masa depan pendidikan anak-anak di wilayah tersebut.
Kronologi Kerusakan: Warisan Kelalaian Sejak Era Reformasi
Bendungan yang terletak di wilayah padat penduduk ini mengalami kerusakan sistemik akibat terjangan longsor dan sedimentasi yang tidak pernah dikeruk. Berdasarkan investigasi lapangan, daya rusak yang terjadi sudah berada pada level "Sangat Kritis". Tembok bibir sungai sepanjang kurang lebih 40 meter telah ambruk total, meninggalkan lubang menganga yang siap menelan apa pun di sekitarnya saat debit air meningkat.
Tidak hanya tembok yang hancur, daun pintu irigasi yang seharusnya berfungsi mengatur ritme aliran air kini tinggal puing-puing berkarat. Akibatnya, setiap kali hujan deras mengguyur wilayah Warudoyong, warga Kampung Sawah Bera harus bersiap menghadapi banjir bandang yang merendam pemukiman mereka secara mendadak.
Birokrasi "Tidur": Laporan 5 Bulan yang Berujung Janji Palsu
Warga sebenarnya telah menempuh jalur formal. Melalui Pak Lurah Dayeuhluhur, laporan resmi mengenai kondisi darurat ini telah dilayangkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) serta PSDA Kota Sukabumi sejak 5 bulan yang lalu. Namun, apa yang didapat warga hanyalah "wisata birokrasi".
"Pihak dinas memang sudah datang. Mereka datang, melihat-lihat, mengambil foto, lalu pergi lagi. Katanya mau segera diperbaiki, tapi faktanya sampai hari ini—5 bulan setelah laporan itu masuk—tidak ada satu batang paku pun yang ditancapkan. Kami merasa dipingpong dan hanya diberi harapan palsu," tegas Pak Husen, salah seorang warga terdampak.
Ancaman Maut bagi MDTU Baitul Yatama
Yang paling menyayat hati adalah posisi bendungan yang rusak ini berimpitan langsung dengan fasilitas publik krusial. Hanya berjarak beberapa meter dari bibir sungai yang longsor, berdiri tegak Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) Baitul Yatama.
Selain sekolah, terdapat masjid dan puluhan rumah warga yang berada dalam radius bahaya. Jembatan satu-satunya yang menjadi urat nadi aktivitas warga kini dalam kondisi keropos karena pondasinya terus-menerus terkikis arus air yang liar akibat jebolnya dinding bendungan.
SUARA RAKYAT: JERITAN DI TENGAH PEMBIARAN
Keresahan mendalam disampaikan oleh para tokoh masyarakat yang setiap hari bertaruh nyawa melintasi titik bahaya tersebut.
Ustad Cepi (Tokoh Masyarakat):
"Ini bukan sekadar urusan air sawah yang macet, ini urusan nyawa! Di samping bendungan ini ada Madrasah Baitul Yatama tempat anak-anak mengaji. Kalau jembatan itu ambruk saat anak-anak melintas, siapa yang mau tanggung jawab? Kami bosan hanya dikunjungi dinas untuk difoto-foto tanpa ada aksi nyata!"
Pak Bibin & Pak Rudiatman (Warga):
"Sejak zaman reformasi sampai sekarang, pembangunan seolah meloncati kampung kami. Kami meminta Negara hadir! Kami berharap Presiden Prabowo, Gubernur Jabar KDM, dan Walikota Ayep Zaki bisa kroscek langsung. Jangan tunggu bencana besar baru bertindak."
TINJAUAN HUKUM: ANCAMAN PIDANA BAGI PEJABAT LALAI
Berdasarkan implementasi KUHP Nasional Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku di tahun 2026 ini, sikap diam pejabat setelah adanya laporan resmi 5 bulan lalu bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan potensi Tindak Pidana Kealpaan.
• Pasal 434 & 435 KUHP Baru: Pejabat yang karena kealpaannya mengakibatkan banjir atau bahaya umum bagi nyawa orang lain dapat dipidana. Jika kelalaian ini menyebabkan luka berat, ancaman pidananya adalah 1 tahun, dan jika menyebabkan kematian, pejabat berwenang terancam pidana penjara hingga 5 tahun.
• UU Penanggulangan Bencana No. 24/2007: Pasal 78 menegaskan bahwa kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur yang mengakibatkan bencana dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun.
• Unsur Kesengajaan Pembiaran: Karena laporan sudah masuk sejak 5 bulan lalu melalui mekanisme kelurahan, unsur "mengetahui namun tidak bertindak" sudah terpenuhi. Jika terjadi musibah, warga memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan Citizen Lawsuit atau Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penguasa.
KESIMPULAN
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak pejabat terkait, baik dari Lurah, Kepala Dinas, DPUTR maupun PSDA, mengenai kelanjutan laporan warga yang sudah mengendap selama 5 bulan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media menemui jalan buntu, sementara warga di bawah bayang-bayang ketakutan banjir bandang yang bisa datang kapan saja. Masyarakat kini menaruh harapan besar pada kepemimpinan nasional dan daerah yang baru agar segera menjadikan perbaikan Bendungan Sawah Bera sebagai prioritas utama demi menciptakan rasa aman dan kenyamanan lingkungan.
Penulis: DSU
