Iklan

,

Iklan

.

Kasus Dugaan Penggelapan Setoran Kredit BRI Randangan Masuk Tahap I, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejati Gorontalo

REDAKSI
Senin, 27 Juli 2026, 17.48.00 WIB Last Updated 2026-07-27T10:48:48Z

NASIONAL KINI | GORONTALO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terus menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di BRI Unit Randangan, Cabang Pohuwato. Setelah menetapkan seorang mantri BRI berinisial D sebagai tersangka, penyidik kini telah memasuki tahap pengiriman berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencatatan palsu, penarikan dana tunai tanpa izin nasabah, serta tidak memasukkan setoran pinjaman nasabah yang terjadi pada Mei 2026 di BRI Unit Randangan, Cabang Pohuwato.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka merupakan petugas kredit atau mantri yang bertugas melayani wilayah Kecamatan Randangan hingga beberapa desa terpencil yang berjarak cukup jauh dari kantor BRI Unit Randangan.


Menurutnya, kondisi geografis tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk menjalankan aksinya. Modus yang dilakukan, yakni menerbitkan slip penerimaan setoran kepada nasabah tanpa melakukan validasi dalam sistem pencatatan keuangan bank. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan penarikan dana tunai dari rekening nasabah tanpa seizin pemilik rekening.


"Selain melakukan penarikan dana tanpa izin nasabah, tersangka juga diduga memanipulasi atau mengaburkan setoran pinjaman dari sekitar 24 nasabah," ujar Kombes Pol. Maruly Pardede.


Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan bank sebesar Rp1.068.490.908 atau lebih dari Rp1 miliar.


Sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.


Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya slip penarikan yang diduga dipalsukan, dokumen setoran, serta beberapa rekening yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman pidana dalam perkara tersebut paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.


Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Hal tersebut disampaikan Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede usai melaksanakan salat Asar berjamaah di Masjid Polda Gorontalo.


Penulis: Dani Sanjaya Permas 

Iklan