Iklan

,

Iklan

.

Reses DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Asep Rizwan Efendi Siap Kawal Keluhan Warga melalui Koordinasi dengan BPN dan DPTR

REDAKSI
Rabu, 03 Juni 2026, 20.16.00 WIB Last Updated 2026-06-03T13:16:31Z

NASIONAL KINI | SUKABUMI – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Asep Rizwan Efendi, menggelar kegiatan Reses Kedua Tahun Sidang 2026 di Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan permasalahan yang dihadapi di lingkungan mereka.


Dalam pemaparannya, H. Asep Rizwan Efendi menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan reses yang berlangsung dengan baik dan dihadiri masyarakat yang antusias menyampaikan berbagai usulan.


"Alhamdulillah hari ini saya melaksanakan reses di Kampung Cipedes, Desa Ridogalih. Banyak aspirasi yang disampaikan masyarakat, salah satunya berkaitan dengan persoalan pertanahan. Saya mengimbau masyarakat agar memastikan kepemilikan dokumen atau surat-surat tanah yang sah sehingga tidak menimbulkan polemik maupun permasalahan hukum di kemudian hari," ujarnya.


Selain persoalan pertanahan, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menanggapi hal tersebut, Asep menyarankan agar masyarakat terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan terkait persyaratan yang harus dipenuhi.


"Terkait PTSL, saya sarankan masyarakat berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak desa dan kecamatan. Pengajuan program tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk luasan lahan yang diajukan. Insyaallah saya siap mendorong dan mengawal usulan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), terlebih selama ini komunikasi saya dengan pihak BPN berjalan dengan baik," katanya.



Pada kesempatan itu, warga juga menyampaikan keluhan mengenai sejumlah usulan pembangunan yang hingga kini belum terealisasi. Menurut Asep, kondisi tersebut terjadi karena pemerintah daerah masih memprioritaskan penanganan wilayah yang masuk kategori tertinggal maupun kawasan kumuh.


"Aspirasi yang pernah diajukan sebelumnya belum dapat direalisasikan karena belum masuk dalam skala prioritas pemerintah daerah. Namun demikian, Insyaallah pada tahun 2027 saya akan berupaya agar usulan masyarakat tersebut dapat kembali diperjuangkan dan direalisasikan," jelasnya.


Sementara itu, terkait aspirasi masyarakat mengenai status kepemilikan tanah yang saat ini masih belum jelas, Asep menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Tata Ruang (DPTR) serta instansi terkait guna memastikan status hukum lahan tersebut.


"Masyarakat menginginkan kejelasan status hak atas tanah. Untuk itu, saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPTR dan pihak terkait guna mengetahui apakah status tanah tersebut merupakan aset negara atau masih memungkinkan untuk diproses melalui Akta Jual Beli (AJB) untuk masyarakat" ungkapnya.


Melalui kegiatan reses tersebut, H. Asep Rizwan Efendi menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten Sukabumi.


Penulis: Ismet 

Iklan