Iklan

,

Iklan

.

Terobosan Baru Pendidikan Sukabumi : Yayasan Depary Utama Pelopori Kepastian Hukum PKBM Lewat Buku Putih dan Diskresi Progresif

REDAKSI
Sabtu, 09 Mei 2026, 20.07.00 WIB Last Updated 2026-05-09T13:07:31Z

 


​NASIONAL KINI | SUKABUMI – Dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Sukabumi tengah menyongsong fajar baru. Sebuah langkah besar yang visioner lahir dari rahim Yayasan Depary Utama (YDU) melalui kegiatan Bedah Buku Putih PKBM bertajuk “Mengapa Buku Putih Ini Harus Ada” karya praktisi pendidikan terkemuka, H. Budi Raharjo, SE., MMPd. Acara yang digelar di Aula PKBM Depary Utama, Cisaat, pada Jumat (08/05/2026) ini bukan sekadar diskusi biasa, melainkan momentum konsolidasi besar demi menjamin hak pendidikan masyarakat melalui kepastian hukum yang jelas.


​Langkah ini dipicu oleh terbitnya Permendikdasmen Nomor 1 dan 2 Tahun 2026. Meskipun regulasi pusat ini membawa semangat pembaruan, di tingkat daerah masih terjadi kegamangan akibat belum hadirnya Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang mendetail. Di sinilah Yayasan Depary Utama mengambil peran sebagai katalisator untuk memastikan layanan pendidikan kesetaraan di Sukabumi tetap berjalan prima dan tidak terbelenggu oleh ketidakpastian administratif.


​Diskresi Hukum: Inovasi di Tengah Kekosongan Regulasi


​Salah satu sorotan utama dalam forum ini adalah keberanian Yayasan Depary Utama menerbitkan SK Nomor 011/YDU/IV/2026 tentang kebijakan diskresi pelaksanaan pendidikan. Praktisi hukum dan akademisi yang hadir menilai langkah ini sebagai "Inisiatif Hukum Progresif". Diskresi ini diambil agar ribuan warga belajar tidak dirugikan oleh kekosongan pedoman teknis dari pemerintah daerah.


​Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi IV, Ruslan Abdul Hakim, SE., didampingi Saeful Rahman, Ssy., MH., memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah ini. Bagi legislatif, dunia pendidikan tidak boleh mengalami stagnasi hanya karena urusan birokrasi yang lambat.


​"Kami di DPRD akan mendorong penuh Dinas Pendidikan untuk segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sementara. Jangan sampai PKBM kita dibiarkan berjalan dalam ruang tafsir yang berbeda-beda. Diskresi yang dilakukan Yayasan Depary Utama adalah solusi cerdas agar layanan publik tetap berjalan," tegas Ruslan di hadapan audiens yang antusias.


​Mematahkan Stigma: PKBM Tak Harus Tiga Tahun


​Selama puluhan tahun, masyarakat seringkali terjebak dalam persepsi bahwa pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C) harus ditempuh dalam durasi waktu yang kaku, yakni tiga tahun, selayaknya sekolah formal. Namun, melalui forum Bedah Buku Putih ini, H. Budi Raharjo bersama para ahli hukum meluruskan paradigma tersebut dengan fakta-fakta yuridis yang kuat.


​Merujuk pada UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2008, pendidikan nonformal memiliki fleksibilitas yang dijamin undang-undang. Pasal 26 ayat 3 dan 6 memberikan ruang pengakuan kompetensi bagi warga belajar. Artinya, melalui mekanisme tes penempatan, portofolio, dan evaluasi kemampuan, seorang siswa PKBM yang memiliki kompetensi mumpuni dapat menempuh pendidikan dengan durasi yang lebih efektif.


​"Pendidikan nonformal itu berbasis kompetensi, bukan sekadar duduk diam mengikuti kalender akademik yang kaku. Kita melihat banyak tokoh besar seperti Ibu Susi Pudjiastuti atau Wulan Guritno yang membuktikan bahwa lulusan pendidikan kesetaraan memiliki kualitas yang setara, bahkan melampaui standar," ungkap salah satu praktisi dalam sesi diskusi.


​Buku Putih: Dokumen Akademik Pertama dalam Sejarah PKBM Sukabumi


​Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menyambut positif inisiatif ini. Ketua Tim Kerja Pendidikan Nonformal, Jamaludin Sayuti, mengakui bahwa Buku Putih karya H. Budi Raharjo adalah kajian akademik komprehensif pertama mengenai PKBM di Sukabumi.


​"Isi buku ini memiliki substansi akademik yang sangat kuat. Ini akan menjadi bahan pertimbangan utama kami di Dinas Pendidikan dalam menyusun arah kebijakan, terutama terkait Standar Kompetensi Kelulusan (SKK) dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)," ujar Jamaludin.


​Pengakuan dari pihak Dinas ini memberikan angin segar bagi para pengelola PKBM di seluruh Kabupaten Sukabumi. Ini menunjukkan adanya sinergi yang harmonis antara praktisi lapangan dengan regulator untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman.


​Desakan Konstruktif dari Elemen Masyarakat


​Semangat positif ini juga didukung oleh elemen swadaya masyarakat. LSM Gerakan Masyarakat Bawah (GMB) dan JWI yang hadir sebagai peninjau menekankan pentingnya kecepatan bertindak. Mereka memberikan dukungan moril kepada pemerintah daerah untuk segera menetapkan payung hukum sementara dalam waktu 10 hari sejak permohonan resmi diajukan.


​Dukungan ini bukan bersifat konfrontatif, melainkan sebuah bentuk kecintaan masyarakat terhadap pendidikan. Mereka memandang bahwa SK Diskresi yang dipelopori YDU bisa menjadi role model atau rujukan bagi PKBM lain di Sukabumi agar tidak ada lagi keraguan dalam melayani warga yang ingin belajar.


​Lima Rekomendasi Menuju Masa Depan Pendidikan Nonformal


​Pertemuan bersejarah di Aula PKBM Depary Utama ini menghasilkan lima poin rekomendasi strategis yang akan dikawal bersama:


• ​Penerbitan SE Sementara: Mendesak Dinas Pendidikan menerbitkan juklak/juknis transisi guna mengimplementasikan Permendikdasmen No. 1 & 2 Tahun 2026.

• ​Legitimasi Diskresi: Mengakui langkah hukum Yayasan Depary Utama sebagai rujukan sementara yang sah bagi penyelenggara pendidikan nonformal lainnya.

• ​Penguatan Portofolio: Mendorong praktik tes penempatan dan pengakuan portofolio sebagai bagian dari keunggulan fleksibilitas PKBM.

• ​Audiensi Legislatif: Melakukan pengawalan kebijakan melalui audiensi resmi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi.

• ​Konsolidasi Forum: Mengajak seluruh pengelola PKBM di Kabupaten Sukabumi untuk bersatu dalam pemahaman regulasi agar memiliki posisi tawar yang kuat demi kemajuan pendidikan.


​Harapan dari Sang Inisiator


​Pimpinan Yayasan Depary Utama, H. Budi Raharjo, menutup kegiatan dengan pesan yang menyentuh sekaligus membakar semangat. Beliau menekankan bahwa perjuangan ini bukan hanya milik YDU, melainkan milik seluruh warga belajar di Sukabumi yang ingin mengubah nasib melalui pendidikan.


​"Kita ingin melahirkan kesamaan pemahaman. PKBM adalah solusi bagi mereka yang terpinggirkan, mereka yang sibuk bekerja namun ingin berilmu, dan mereka yang memiliki bakat luar biasa namun tidak tertampung di sistem formal yang kaku. Dengan kepastian hukum, kita memberikan mereka martabat dan masa depan yang lebih cerah," pungkas H. Budi Raharjo.


​Dengan adanya konsolidasi ini, Kabupaten Sukabumi berpotensi menjadi daerah percontohan (pilot project) dalam pengelolaan pendidikan nonformal yang progresif, taat hukum, namun tetap mengedepankan asas kemudahan bagi rakyatnya. Pendidikan kesetaraan kini bukan lagi "pilihan kedua", melainkan jalan utama menuju kesuksesan yang diakui sepenuhnya oleh negara. 


Penulis: DSU

Iklan