NASIONAL KINI | SUKABUMI — Persoalan terhentinya pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kabupaten Sukabumi terus menjadi perbincangan hangat. Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Windy Rahadian, S.H., menegaskan bahwa permasalahan ini harus dilihat dari kacamata hukum administrasi negara, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.
Menurut Windy, fenomena gedung mangkrak sering kali terjebak dalam opini publik sebagai tindakan korupsi, padahal realitas di lapangan sering kali menunjukkan adanya kendala prosedural yang bersifat teknis dan administratif.
Penyelesaian Berbasis UU No. 30 Tahun 2014
Windy Rahadian menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah menyediakan koridor jelas untuk menangani permasalahan seperti ini. Menurutnya, kegagalan dalam menyelesaikan pembangunan gedung pemerintah lebih tepat dikategorikan sebagai kegagalan administrasi.
"Kita harus jernih melihat persoalan ini. Selama tidak ditemukan bukti adanya niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri atau penyalahgunaan wewenang yang nyata-nyata merugikan keuangan negara, maka ini adalah persoalan administrasi pemerintahan. UU 30/2014 mengedepankan pembinaan dan penyelesaian manajerial," ujar Windy Rahadian, S.H.
Risiko Jika Dipaksakan ke Ranah Pidana
Lebih lanjut, Windy mengingatkan bahwa memaksakan persoalan administratif ke ranah pidana dapat berdampak buruk pada iklim pembangunan di daerah. Beberapa poin penting yang ia soroti antara lain:
Stagnasi Pembangunan: Jika masuk ranah pidana tanpa dasar yang kuat, gedung tersebut akan menjadi status "dalam pengawasan hukum" yang membuatnya semakin lama terbengkalai.
Kekhawatiran Pejabat: Para pejabat pembuat komitmen akan merasa takut dalam mengambil keputusan diskresi untuk melanjutkan proyek karena bayang-bayang kriminalisasi.
Optimalisasi APIP: Windy menekankan agar pemerintah mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit komprehensif guna mencari solusi teknis agar pembangunan bisa berlanjut.
Solusi Konkrit: Restorative Administration
Sebagai pengamat kebijakan publik, Windy menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Sukabumi fokus pada upaya pemulihan fungsi bangunan. Penyelesaian administrasi dapat dilakukan melalui evaluasi kontrak kerja, penyesuaian anggaran, atau audit teknis untuk menentukan kelayakan kelanjutan proyek.
"Tujuannya adalah bagaimana gedung tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh umat dan para ulama di Sukabumi. Fokus pada penyelesaian administrasi pemerintahan justru menunjukkan kedewasaan dalam bernegara dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku," pungkasnya.
Kesimpulan:
Narasi yang dibangun oleh Windy Rahadian, S.H. ini memberikan perspektif baru bagi masyarakat bahwa tidak setiap keterlambatan proyek infrastruktur adalah kejahatan finansial. Penegakan UU Administrasi Pemerintahan justru menjadi kunci utama dalam menyelamatkan aset negara tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum.
Penulis: Dani Sanjaya Permas
