NASIONAL KINI | SUKABUMI – Dugaan malpraktik dalam penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di PAUD Arrahmah Abdurrahman, Kampung Cireundeu, Desa Mekarsari, kini memasuki babak baru yang lebih serius. Kasus penyajian Kepala Ikan Cue yang tidak layak konsumsi bagi anak-anak ini disinyalir bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pembangkangan terhadap instruksi pusat dan pelanggaran hukum berat, Wawancara bersama Ibu LN sebagai Tokoh Masyarakat dengan sambungan telpon, hari Selasa, tanggal (05/05/2026).
Pihak SPPG Rahayu Mekarsari Nyalindung kini berada dalam pusaran hukum karena diduga kuat mengabaikan instruksi ketat dari Wakil Direktur Badan Gizi Nasional (BGN), Naniek S. Dayang, terkait standar mutu pangan nasional.
Abai Instruksi Wakil Direktur BGN, Naniek S. Dayang
Dalam berbagai kesempatan, Wakil Direktur BGN, Naniek S. Dayang, telah menegaskan secara eksplisit bahwa setiap butir protein yang sampai ke piring anak sekolah harus memenuhi standar keamanan pangan (food safety) dan kecukupan gizi (nutritional adequacy). Instruksi tersebut menekankan bahwa tidak boleh ada bagian bahan pangan yang membahayakan atau tidak memiliki nilai gizi memadai yang diberikan kepada siswa.
"Penyajian kepala ikan Cue saja jelas-jelas mengangkangi instruksi Ibu Naniek S. Dayang. Beliau menekankan kualitas, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Jika yang diberikan hanya kepala ikan cue, ini adalah bentuk penghinaan terhadap mandat negara!" tegas Ibu LN, Tokoh Masyarakat Mekarsari yang terus mengawal kasus ini.
Ancaman Jeratan KUHAP Terbaru 2026
Kasus ini menjadi sangat krusial karena di tahun 2026 ini, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran kesejahteraan rakyat semakin diperketat. Pelanggaran dalam distribusi pangan strategis seperti MBG dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian negara dan ancaman kesehatan bagi anak-anak di Kp. Cireundeu, oknum di balik SPPG Rahayu Mekarsari dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHAP Terbaru 2026 terkait tindak pidana korupsi dan pelanggaran perlindungan konsumen.
"Hukum tidak akan pandang bulu di tahun 2026 ini. Jika instruksi Direktur dan Wakil Direktur BGN dilanggar, maka proses hukum berdasarkan KUHAP terbaru harus segera berjalan. Kami tidak ingin anak-anak kami di Nyalindung hanya dijadikan objek proyek," tambah Ibu LN.
Kesaksian Warga: Antara Harapan dan Ketakutan
Di lapangan, suasana di sekitar PAUD Arrahmah Abdurrahman semakin memanas. Tiga orang tua murid yang paling vokal, Ujang, Mimin, dan Ajeng, mengaku merasa tidak tenang setelah foto menu tersebut viral.
Ujang menyatakan kekhawatirannya akan intimidasi, namun tetap bertahan demi keadilan.
"Saya dengar aturannya sekarang keras. Kalau memang ada aturan hukum dari pusat (BGN) dan KUHAP baru, tolong pak polisi cek SPPG kami. Anak saya bukan pemakan sisa," tuturnya.
Mimin pun menimpali dengan nada yang sama tajamnya.
"Ibu Naniek S. Dayang dari Jakarta sudah kasih instruksi bagus, tapi kenapa sampai di bawah, di Desa Mekarsari, jadinya cuma kepala ikan cue? Ini pasti ada yang tidak beres di tengah jalan. Kami mau keadilan!"
Ajeng menyoroti aspek keamanan fisik makanan.
"Kepala ikan itu tajam. Di tahun 2026 ini kita bicara teknologi pangan, tapi praktiknya di Nyalindung malah primitif. Ini melanggar hak anak untuk makan dengan aman. Kami dukung aparat penegak hukum pakai KUHAP baru untuk periksa pengelola SPPG Rahayu Mekarsari," pungkasnya.
SPPG Rahayu Mekarsari dalam Radar Audit
Hingga saat ini, pihak SPPG Rahayu Mekarsari Nyalindung belum memberikan klarifikasi mengapa menu yang disajikan sangat bertolak belakang dengan pedoman teknis yang dikeluarkan oleh BGN. Ketidaksinkronan antara kebijakan pusat yang dipimpin oleh Naniek S. Dayang dengan fakta di Kampung Cireundeu menciptakan jurang kepercayaan yang besar di masyarakat.
Para pakar hukum menilai, jika ditemukan adanya selisih harga antara anggaran "daging ikan utuh" dengan realita "kepala ikan cue", maka hal tersebut sudah cukup menjadi bukti permulaan bagi aparat untuk bergerak menggunakan instrumen hukum terbaru.
Kesimpulan: Jangan Main-Main dengan Gizi Anak
Skandal di PAUD Arrahmah Abdurrahman ini menjadi alarm keras bagi seluruh SPPG di Indonesia. Instruksi dari pimpinan BGN bukanlah sekadar imbauan, melainkan perintah jabatan yang memiliki konsekuensi hukum tetap.
Rakyat Nyalindung kini menunggu, apakah keadilan akan tegak melalui KUHAP Terbaru 2026, ataukah kepala ikan cue akan terus menghiasi piring anak-anak mereka sebagai simbol kegagalan birokrasi di tingkat desa.
Penulis: DSU
