Iklan

,

Iklan

.

Bapeksi Desak DPRD Kabupaten Sukabumi Evaluasi PT Epid Menara Assetco Terkait Dugaan Tanpa SLF

REDAKSI
Jumat, 01 Mei 2026, 13.43.00 WIB Last Updated 2026-05-01T07:53:13Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI – Beberapa waktu lalu, Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) menggelar audiensi di Aula Desa Citepus pada 16 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa hingga saat ini PT Epid Menara Assetco belum dapat menunjukkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk menara BTS yang beroperasi di wilayah tersebut.


Padahal, SLF merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan, termasuk menara telekomunikasi, sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar kelayakan fungsi dan keselamatan.


Menurut keterangan Ketua PAC Bapeksi Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan, atau yang akrab disapa Bam kepada nasionalkini.com pada Jumat (1/4)26), pihaknya menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.


"Kami berharap DPRD Kabupaten Sukabumi dapat mengambil langkah tegas terhadap perusahaan menara atau telekomunikasi yang belum memenuhi kewajiban administratif maupun teknis," ujarnya.


Ia juga menegaskan pentingnya peran pengawasan dari DPRD demi menjamin keselamatan masyarakat sekitar.


"Kami berharap DPRD bertindak tegas menjalankan fungsi pengawasan demi keselamatan warga. Jika memang terbukti tidak memenuhi ketentuan, maka perlu ada tindakan tegas, termasuk kemungkinan pembongkaran menara demi keselamatan lingkungan dan masyarakat," lanjut Bam.


Lebih lanjut, Bapeksi meminta agar instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan menara BTS yang belum mengantongi SLF. Hal ini dinilai penting guna mencegah potensi risiko, baik dari segi keselamatan konstruksi maupun dampak lingkungan.


Bapeksi juga menekankan kepada pemangku kepentingan untuk mendorong transparansi serta kepatuhan hukum dari pihak perusahaan, khususnya dalam sektor infrastruktur telekomunikasi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Epid Menara Assetco belum memberikan keterangan resmi terkait belum ditunjukkannya dokumen SLF tersebut.


Penulis: Ismet

Iklan