NASIONAL KINI | SUKABUMI – Tabir gelap yang menyelimuti polemik pembangunan Gedung MUI di Cikembang, Kabupaten Sukabumi, mulai tersingkap. Sekretaris Jenderal Masyarakat Anti Korupsi (MAK), Fachruddin A.P., melontarkan pernyataan tajam yang mengalihkan perhatian publik dari sekadar masalah semen dan batu bata menuju dugaan konspirasi politik tingkat tinggi, saat wawancara bersama awak media, hari Rabu tanggal (29/04/2026).
Menurut Fachruddin, gelombang desakan agar pelaksana proyek, AAP, mundur dari jabatannya di BAZNAS Kabupaten Sukabumi, tidak muncul dari ruang hampa. Ada indikasi kuat bahwa isu ini sengaja "digoreng" oleh aktor-aktor di balik layar untuk kepentingan suksesi jabatan dan pengalihan fokus atas substansi anggaran yang sebenarnya.
Manuver Politik di Balik Topeng Moralitas
Sekjen MAK mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi permukaan. Ia melihat adanya pola yang terstruktur dalam menekan AAP. Di balik tuntutan mundur yang terkesan sebagai respons moral masyarakat, Fachruddin mencium aroma keterlibatan "bohir" atau figur berpengaruh yang sedang menyiapkan skenario untuk menduduki posisi strategis di BAZNAS.
"Jangan sampai kita menjadi saksi dari contoh klasik 'mencuri kesempatan dalam kesempitan'. Konflik kepentingan ini melibatkan banyak pihak. Kami melihat ada upaya sistematis untuk melakukan pergantian posisi dengan memanfaatkan polemik pembangunan gedung MUI sebagai pintu masuknya," tegas Fachruddin pada Rabu (29/4/2026).
Pernyataan Sekjen MAK ini memberikan perspektif baru bahwa desakan mundur tersebut mungkin saja merupakan bagian dari operasi politik senyap untuk mendepak figur tertentu dari lembaga pengelola zakat tersebut.
Fokus Utama: Penelusuran Sisa Anggaran Hibah
Alih-alih ikut larut dalam hiruk-pikuk tuntutan mundur, Sekjen MAK justru mengajak publik dan aparat penegak hukum untuk kembali ke substansi persoalan yang lebih krusial: Akuntabilitas dana hibah.
Fachruddin menegaskan bahwa masalah utama yang seharusnya menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan sisa anggaran hibah MUI yang tidak sesuai peruntukannya. Berdasarkan kajian awal MAK, terdapat indikasi aliran dana yang melenceng dari proyek fisik di Cikembang.
"Fokus utama kami adalah menelusuri aliran sisa anggaran hibah tersebut. Saat ini, laporan resmi tengah kami siapkan untuk ditindaklanjuti. Publik tidak boleh dialihkan perhatiannya hanya pada drama pengunduran diri seseorang," ujar Sekjen MAK.
Membongkar Fakta Proyek: Mangkrak atau Proses?
Di tengah isu yang menyebutkan bahwa pembangunan Gedung MUI Cikembang berhenti total atau mangkrak, Sekjen MAK juga memaparkan temuan yang berbeda dari opini liar di media sosial. Berdasarkan data dan dokumen yang dihimpun:
• Landasan Hukum (SPTJM): Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak baru dilakukan pada akhir Desember 2025. Artinya, secara administratif, proyek ini masih berada dalam kerangka waktu yang berjalan (on schedule).
• Kewajiban Lokal: Laporan menunjukkan bahwa kewajiban terhadap subkontraktor lokal telah diselesaikan, yang mematahkan narasi adanya utang proyek yang membebani pengusaha daerah.
• Status Pekerjaan: Proyek tidak berhenti total, melainkan masih dalam proses penyelesaian fisik menuju tahap final.
Bagi Sekjen MAK, penggiringan opini bahwa proyek ini mangkrak adalah bagian dari strategi untuk menyudutkan AAP secara personal dan profesional.
Friksi Internal di Tubuh Lembaga Umat
Hal lain yang menjadi sorotan tajam Fachruddin adalah adanya indikasi friksi atau keretakan internal di lingkungan MUI Kabupaten Sukabumi. Ia menilai jika benar ada perpecahan di dalam, maka hal tersebut sangat berbahaya karena dapat mengganggu fungsi kelembagaan MUI sebagai pengayom umat.
Ia pun mendorong kepala daerah agar bersikap bijak dan tetap berdiri di atas data, bukan di atas tekanan massa. "Keputusan yang diambil terburu-buru hanya akan memuaskan kelompok tertentu, tetapi bisa mencederai rasa keadilan dan kebenaran administratif," tambahnya.
Harapan pada Transparansi dan Aparat Hukum
Menutup pernyataannya, Sekjen MAK menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum, sebagaimana yang diingatkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman. Transparansi bukan hanya soal memberikan klarifikasi di media, tetapi menyajikan data yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Publik membutuhkan akuntabilitas menyeluruh. Kita tidak butuh sekadar sandiwara politik atau pergantian wajah di lembaga tertentu. Kita butuh kepastian bahwa setiap rupiah dana hibah digunakan untuk kepentingan umat," pungkas Fachruddin.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah daerah dan penegak hukum untuk membuktikan apakah mereka sanggup mengungkap kebenaran di balik "kabut" informasi ini, atau justru terhanyut dalam arus narasi yang dibangun oleh para pemain di balik layar.
Penulis: DSU
