Iklan

,

Iklan

.

Polda Gorontalo Tegas Berantas PETI, Ratusan Karung Batu Hitam Diamankan di Bone Bolango

REDAKSI
Sabtu, 23 Mei 2026, 18.46.00 WIB Last Updated 2026-05-23T11:46:04Z

 


NASIONAL KINI | GORONTALO - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat berhasil mengamankan ratusan karung berisi material batu hitam dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada Jumat (22/5/2026).


Operasi tersebut berlangsung di rumah salah seorang warga di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Dari lokasi, petugas menemukan sekitar 259 karung material batu hitam yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.


Seluruh barang bukti saat ini masih dipasangi garis polisi (police line) dan akan segera dilakukan penyitaan untuk kemudian diamankan di Mapolda Gorontalo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Dirreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya turut mengamankan dua orang terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan di Polda Gorontalo.


“Para terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi,” ujar Maruly.


Ia menambahkan, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.


“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegasnya.


Maruly juga menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan Kapolda Gorontalo dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).


Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan agar segera mengurus perizinan resmi, sehingga kegiatan penambangan dapat dilakukan secara legal, aman, dan bertanggung jawab.


Penulis: Dani Sanjaya Permas 

Iklan